Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Tertangkap di Homestay Cindo, Pengedar SS Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Kamis, 26 Juni 2025 | 01:56 WIB
SALING BERI KETERANGAN: Tiga terdakwa dalam kasus dugaan peredaran sabu – sabu. (IST/RDR.LMG)
SALING BERI KETERANGAN: Tiga terdakwa dalam kasus dugaan peredaran sabu – sabu. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Tiga terdakwa perkara narkotika terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Mereka adalah Arnoldus Jansen Rowa Resi, 40, asal Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, dan Fergy Adrian Saputra, 21, asal Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya.

Satu terdakwa lagi dalam berkas terpisah, Dicky Zakaria Morzed, 37, juga asal Embong Kaliasin.

 Baca Juga: Pengedar 11,34 Gram SS di Paciran Ini Dituntut 12 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vitiyandono, mengatakan, ketiga terdakwa didakwa pasal 114 dan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

‘’ Dakwaan kesatu, pasal 114 ayat 1, ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun. Kedua, pasal 112 ayat 1 narkotika, ancaman minimal empat tahun maksimal 12 tahun,’’ ujar Eko dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Selasa (24/6).

Saksi Penangkap, Suwondo, mengatakan, timnya menangkap Arnoldus dan Fergy lebih dulu di kamar homestay Cindo, Jalan Jaksa Agung Suprapto Lamongan, (22/12/2024).

Kedua terdakwa itu memperoleh sabu - sabu (SS) dari Dicky di wilayah Surabaya.

Dicky diamankan keesokan harinya.

‘’Dicky diamankan di depan kamar kosnya di Jalan Ciliwung Surabaya,’’ ujarnya.

Dari penangkapan Arnoldus dan Fergy, ditemukan barang bukti 2,66 gram SS, satu timbangan digital dan satu HP.

SS itu dibeli dari Dicky dan hendak dijual ke Rendi (DPO).

‘’Saat penangkapan Dicky ditemukan HP untuk komunikasi,’’ imbuhnya.

Arnoldus membenarkan dirinya memesan SS ke Dicky untuk pesanan Rendi.

Harganya Rp 1,2 juta satu paket. ‘’Saya DP Rp 500 ribu,’’ ucapnya.

Dicky minta ada tambahan DP. Arnoldus meminjam motor Fergy untuk dijaminkan lebih dulu.

Fergy mengaku dirinya tidak ada untung. Dia hanya membantu meminjamkan motor karena dulu pernah dibantu. ‘’ Saya dulu pernah dibantu,’’ akunya.

‘’ Saya belum pernah dihukum,’’ imbuhnya.

Dicky mengatakan, motor itu dijaminkan ke Romly (DPO).

Dia memesan SS dari Romli Rp 1,05 juta. ‘’Kalau mau pakai, Arnoldus pesan ke saya. Arnoldus pesan lima kali,’’ ujarnya.

‘’Saya pernah dihukum tahun 2018 perkara SS, di Surabaya,’’ imbuhnya.

Murni Ambar Sari, penasihat hukum dari tiga terdakwa, mengatakan, saat pemeriksaan saksi dan terdakwa, terdakwa membenarkan keterangan yang diberikan saksi.

‘’Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,’’ ujarnya.

‘’ Agenda selanjuntya tuntutan,’’ imbuhnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #sabu - sabu #persidangan #lamongan #pengedar #sulawesi selatan #surabaya