radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Bahrun Nawa, 31, asal Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Dara Agustina, menilai terdakwa terbukti mengedarkan 11,34 gram pada sidang Rabu (18/6) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Hal itu sebagaimana dalam pasal 114 ayat 2 Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dalam dakwaan pertama.
‘’Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara dengan perintah terdawka tetap ditahan. Dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," ujarnya.
JPU meminta barang bukti 31 bungkus klip SS berat bersih 11,34 gram, satu bendel plastik klip kosong, timbangan elektrik, dan kotak bekas kamera dirampas untuk dimusnahkan.
‘’Satu HP Samsung dirampas untuk negara," ucapnya.
Kasus ini berawal terdakwa menghubungi Jayus (DPO) sekitar pukul 14.00 (1/2) untuk memesan SS yang kesekian kalinya.
Terdakwa transfer DP Rp 7 juta dan diminta mengambil ranjauan SS bungkus tas plastik hitam di bawah tiang listrik pinggir jalan kompleks perumahan di Waru, Sidoarjo.
Setelah mengambil barang tersebut, terdakwa pulang.
SS dibagi menjadi beberapa paket untuk dijual dengan harga bervariasi mulai Rp 200 ribu hingga Rp 1,1 juta per paket.
Rabu (5/2), Husnul Hikam membeli satu gram sabu seharga Rp 1,1 juta.
Barang dikirim secara ranjau di pagar makam Desa Kemantren.
Sebagian uang hasil penjualan SS ditransfer ke Jayus.
Tercatat, 2 – 6 Februari, terdakwa total empat kali transfer Rp 32 juta.
Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan mencium peredaran yang dilakukan terdakwa.
Sekitar pukul 15.00 (6/2), terdakwa ditangkap di rumahnya.
Dilakukan penggeledahan, ditemukan 11,34 gram SS, timbangan, dan HP.
Penasihat hukum, Novriandi Jhosua, mengatakan, pihaknya dari tim penasehat hukum terdakwa, mengajukan nota pembelaan satu minggu lagi.
‘’Pembelaan atau pledoi secara tertulis," ujarnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma