LAMONGAN, Radarlamongan.co - Zainal Abidin, 26, terbukti mengedarkan pil dobel L yang dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Kamis (12/6).
Terdakwa asal Desa Sidokumpul, Kecamatan Paciran tersebut divonis penjara lebih berat enam bulan dari tuntutan sebelumnya.
‘’Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun,’’ terang Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan.
Putusan tersebut masih belum incracht (berkekuatan hukum tetap).
‘’Kami masih pikir-pikir,’’ tutur penasihat hukum terdakwa, Novriandi Jhosua.
JPU Suprayitno mengatakan, terdakwa sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.
‘’Kita juga pikir-pikir,’’ ucapnya.
Terkuaknya peredaran barang haram tersebut dari pengintaian petugas Polres Lamongan, hingga berhasil menangkap terdakwa di Desa Tlogosadang, Paciran, pada 8 Januari 2025.
Petugas mengamankan 54 butir pil dobel L dan 36 butir pil Y, yang disimpan dalam dompet kecil. Serta uang tunai Rp1 juta dan satu unit HP.
Penggeledahan di rumah tersangka mengungkap lebih banyak barang bukti. Polisi menemukan 7.286 butir pil dobel L, 1.500 butir pil Y, serta plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk mengemas. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta