Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Terbukti Bersalah, Tiga Terdakwa Kepemilikan Barang Haram Asal Sugio Divonis Delapan tahun

Ahmad Asif Alafi • Kamis, 12 Juni 2025 | 22:10 WIB
Salah satu dari tiga terdakwa kepemilikan SS usai menjalani sidang di PN Lamongan.
Salah satu dari tiga terdakwa kepemilikan SS usai menjalani sidang di PN Lamongan.

LAMONGAN, Radarlamongan.co - Raut kesedihan tampak di wajah tiga terdakwa kepemilikan sabu-sabu (SS) asal Kecamatan Sugio, Iswanto, 46, Bianto, 33, dan Arifin Dilianto, 26, usai menerima vonis delapan tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Rabu (11/6).

Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

‘’Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama delapan tahun, dan denda sejumlah Rp 1 miliar,’’ terangnya.

‘’Bila ketentuan denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama empat bulan,’’ sambungnya. 

Barang bukti dari ketiga terdakwa yakni satu bungkus plastik klip berisi SS dengan berat bersih sekitar 2,74 gram, adaptor charger HP, dan jaket warna hitam yang dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan, tiga HP dirampas untuk negara. 

‘’Terdakwa dan JPU punya hak terima, pikir-pikir, atau mengajukan banding,’’ imbuhnya.

Vonis dari Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya, pengganti denda subsider yang lebih ringan dua bulan.

‘’Ketiga terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara masing-masing selama delapan tahun, serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,’’ tutur JPU Dwi Dara Agustina.  

Semula anggota Polres Lamongan menangkap terdakwa Iswanto di depan salah satu warkop di Desa/ Kecamatan Sugio, pada malam hari Tanggal 15 Januari 2025.

Dari keterangan terdakwa Iswanto, akhirnya diketahui nama terdakwa Bianto dan Arifin yang sedang mengambil pesanan SS dari Kacung (DPO) di Madura. 

Saat dini hari Tanggal 16 Januari 2025, keduanya tiba di lokasi dan berencana menyerahkan SS kepada terdakwa Iswanto. Petugas yang sudah mengintai, lalu menangkap keduanya dan didapati barang bukti 2,74 gram SS. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#sabu-sabu #narkotika golongan 1 #lamongan #Kecamatan Sugio #polres lamongan