radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Adi Surya Arlan, 41, asal Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Surabaya dituntut sepuluh tahun penjara.
Terdakwa yang bertempat tinggal di Perumahan Graha Samudra Kecamatan Brondong itu, dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) terbukti menjual 45 gram sabu - sabu (SS).
‘’Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara. Dengan perintah, terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,’’ ujar JPU Dwi Dara Agustina dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Selasa (10/6).
Sementara barang bukti lima bungkus plastik berisi SS seberat total 45,52 gram, satu bendel plastik klip kosong, timbangan elektrik, bekas kotak headset, dan sekrop dari sedotan, diminta JPU dirampas untuk dimusnahkan.
‘’HP merek Samsung dirampas untuk negara,’’ ucapnya.
Kasus ini terjadi di akhir Februari (24/2).
Terdakwa yang beberapa kali membeli SS dari Antok (DPO), ditawari lagi.
Terdakwa lalu mentransfer uang dua kali, total Rp 5 juta.
Uang itu sekaligus pembayaran kekurangan sebelumnya.
Sebungkus SS 51,62 gram lalu diantar Antok ke tempat tinggal terdakwa di Perumahan Graha Samudra Brondong (25/2).
Terdakwa memecah SS itu menjadi paket – paket kecil untuk diedarkan.
Dimas Wahyudi, Kesefani, Lutfi, dan Natariana, semuanya DPO, membeli SS tersebut.
SS yang dibawa terdakwa berkurang menjadi tersisa 45,52 gram.
Peredaran ini tercium anggota Polres Lamongan.
Penggeledahan dilakukan di rumah terdakwa di Perumahan Graha Samudra (27/2).
Polisi menemukan SS.
Penasihat hukum dari terdakwa, Arip Hidayat, meminta waktu kepada majelis hakim.
‘’Untuk menyiapkan pembelaan secara tertulis,’’ ujarnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma