LAMONGAN, Radarlamongan.co – Mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol, Zainal Abidin, 26, menuju ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Rabu (4/6). Terdakwa asal Desa Sidokumpul, Kecamatan Paciran tersebut terseret ke meja hijau akibat mengedarkan ribuan pil dobel L.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suprayitno membuktikan terdakwa Zainal Abidin dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan.
‘’Terdawka Zainal Abidin dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,’’ terangnya.
Barang bukti berupa satu kotak pil dobel L berisi 7.286 butir, obat berlogo Y sebanyak 1.500 butir, sembilan bungkus plastik klip dengan isi 54 butir, enam bungkus plastik berisi pil logo Y sebanyak 36 butir, satu klip berisi pil dobel L sebanyak 30 butir, dompet kecil, dan HP.
‘’Dirampas untuk dimsunahkan,’’ ujarnya.
Petugas juga mengamankan uang tunai Rp 1 juta dari terdakwa. ‘’Dirampas untuk negara,’’ imbuhnya.
Penasihat Hukum, Arip Hidayat mengatakan, pihaknya sudah mengkomunikasikan terkait pembelaan, yakni terdakwa menghendaki untuk pembelaan secara lisan.
‘’Akhirnya kita ajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman atas terdakwa,’’ ucapnya.
Pertimbangan pembelaan diantaranya terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
‘’Terdakwa belum pernah dipidana,’’ ujarnya.
Terdakwa Zainal Abidin ditangkap pada
Penangkapan bermula dari serangkaian transaksi yang dilakukan Zainal sejak Bulan Oktober Tahun 2024. Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka diketahui mendapatkan ribuan butir pil berlogo LL dan Y dari seorang DPO bernama Mat Joger, yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.
Zainal membeli 10.000 butir pil LL dan 2.000 butir pil Y dengan harga total lebih dari Rp 13 juta.
Selanjutnya, terdakwa mengambil barang tersebut di lokasi ranjauan di Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Barang haram itu disimpan oleh Zainal di dalam lemari rumahnya dan diedarkan secara bertahap kepada beberapa pembeli, termasuk orang-orang berinisial Ghoni, Ateng, Bahrul, dan Aisyah.
Transaksi dilakukan di berbagai titik, terutama di wilayah Paciran Lamongan.
Puncaknya, pada Tanggal 8 Januari 2025 pukul 00.30 WIB, polisi yang sudah mengintai gerak-gerik tersangka dan melakukan penangkapan di depan Cafe Pindi, Desa Tlogosadang, Kecamatan Paciran.
Saat itu, dari tangan Zainal, petugas mengamankan 54 butir pil LL dan 36 butir pil Y yang disimpan dalam dompet kecil, serta uang tunai Rp1 juta dan satu unit handphone.
Penggeledahan di rumah tersangka mengungkap lebih banyak barang bukti. Polisi menemukan 7.286 butir pil LL, 1.500 butir pil Y, serta plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk mengemas obat-obatan.
Sementara itu, 30 butir pil LL yang sebelumnya dijual kepada Aisyah juga disita sebagai barang bukti.(sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta