radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Kevin Ardiansyah, 25, seorang tukang las asal Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, diancam minimal lima tahun penjara.
Gara - garanya, dia diduga mengedarkan sabu - sabu (SS).
Pada sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Selasa (3/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Kusuma Whardhani, mendakwa Kevin dengan pasal 114 dan 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
‘’Ancaman minimal lima tahun penjara,’’ ujarnya.
Putri menjelaskan, kejadian berawal saat terdakwa menghubungi Busroh (DPO) melalui WhatsApp (6/2).
Terdakwa memesan satu gram SS seharga Rp 1 juta.
Perjanjiannya, jika ada uang, maka baru dilunasi.
Busroh lalu mengirimkan SS ke tempat ranjau di Desa Kemantren.
SS itu diambil terdakwa. ''Sesampai di rumah, terdakwa menimbang sabu tersebut menggunakan timbangan elektrik miliknya, yakni seberat 0,8 gram,’’ imbuh Putri.
Besoknya (7/2), terdakwa di rumah menjual SS ke Daus (DPO) satu klip Rp 400 ribu.
Tiga hari kemudian (10/2), terdakwa melunasi utang Rp 1 juta untuk pembelian SS tersebut.
Sorenya, saat terdakwa di bengkel las di Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, anggota Polres Lamongan yang menerima informasi peredaran SS, datang.
Polisi menemukan HP untuk transaksi SS.
Saat polisi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, ditemukan BB 0,37 gram SS di kotak bekas rokok, timbangan elektrik, dan satu bendel klip kosong.
‘’Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ ujar Putri.
Novriandi Joshua, penasihat hukum dari terdakwa, mengatakan, tim penasehat hukum sudah menanyakan kepada terdakwa atas dakwaan tersebut.
‘’Apakah ada keberatan? Lalu terdakwa mengatakan tidak ada keberatan,’’ katanya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma