LAMONGAN, Radarlamongan.co – Akmal Ihsan Karim, 23, menjalani sidang akibat mengedarkan pil dobel L. Terdakwa asal Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong tersebut divonis lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan menyatakan, terdakwa Akmal terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu. Sebagaimana dalam dakwaan ke satu penuntut umum.
‘’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama sepuluh bulan,’’ ucap hakim Yogi, sapaan akrabnya dalam sidang offline, Senin (2/6).
Dengan barang bukti 93 butir pil dobel L, satu bekas bungkus rokok, 853 butir pil dobel L, plastik klip kosong, dan tas warna hitam.
‘’Dirampas untuk dimusnahkan,’’ ujarnya.
Untuk Hp dirampas untuk negara. ‘’Sepeda motor Yamaha Mio dikembalikan kepada terdakwa,’’ ucapnya.
JPU dan terdakwa menerima putusan tersebut. JPU I Putu Wahyu Pradiptha Wirjana mengatakan, sebelumnya terdakwa dibuktikan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
‘’Terdakwa sebelumnya dituntut satu tahun penjara,’’ imbuhnya.
Awalnya terdakwa membeli seribu butir pil dobel L dengan harga Rp 1 juta dari Wahyu Aldi (dalam berkas terpisah) pada Tanggal 11 Februari 2025. Selanjutnya, Wahyu Aldi.
Sehari berikutnya, terdakwa mendapatkan pesanan pil dobel L satu boks seharga Rp 300 ribu dari Muhammad Habib. Keduanya janjian bertemu di depan Pabrik Sampoerna di Desa Pambon, Brondong.
Tak lama berselang, datang polisi melakukan penangkapan terhadap keduanya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan pil dobel L dari Muhammad Habib 93 butir.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti 853 butir pil dobel L.
Penasihat hukum terdakwa, Nur Kholik mengaku belum puas dengan putusan ini, karena pledoi sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
‘’Tapi tadi (kemarin) kita terima karena putusan sudah akan mendekati,’’ ucapnya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta