radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Ahmad Sultan Nurfalaq, 19, asal Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya dituntut 1,5 tahun penjara.
Pada persidangan Senin (2/6) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Satya Basuki, menilai terdakwa terbukti melakukan percobaan pencurian.
‘’Dengan dakwaan alternatif kedua pasal 363 ayat (2) KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP, bahwa perbuatan Ahmad Sultan percobaan pencurian,’’ ujarnya.
JPU meminta barang bukti kunci T modifikasi dan tas dirampas untuk dimusnahkan.
''Motor serta kontak dikembalikan pada korban,’’ imbuhnya.
Kasus ini berawal Rubben dan Riyan, keduanya DPO asal Surabaya, mengajak terdakwa mencuri di wilayah Lamongan (30/1).
Terdakwa sempat menolak karena merasa beberapa kali sudah terekam CCTV.
Rubben dan Riyan merayu dengan menyatakan hanya mencuri motor saja.
Terdakwa akhirnya setuju. Terdakwa meminjam motor milik saudaranya.
Alasannya, untuk membeli rokok. Namun, terdakwa bersama Rubben dan Riyan, berboncengan tiga menuju ke Lamongan sekitar pukul 02.30.
Di tengah perjalanan, Riyan mengikatkan tas slempang hitam ke leher terdakwa.
Pukul 04.00, ketiganya tiba di Dusun Kedangean, Desa Surabayan, Kecamatan Sukodadi.
Terdakwa diturunkan untuk mengawasi lokasi.
Sedangkan Rubben dan Riyan masuk ke gang.Terdakwa mengecek tas, ternyata isinya dua anak mata kunci T yang dimodifikasi lancip.
Rubben yang berhasil mencuri Honda Beat coklat, keluar dari gang.
Sementara Riyan mengendarai motor milik saudaranya terdakwa.
Beberapa saat kemudian, motor yang dikendarai Rubben ditabrak saksi Ismawan dari belakang.
Motor itu terjatuh. Rubben lalu berlari ke arah Riyan dan melarikan dengan boncengan.
Terdakwa berusaha mengejar kedua temannya.
Namun, dia ditendang Ismawan dan terjatuh.
Terdakwa beserta barang bukti diamankan warga dan dibawa ke Mapolsek Sukodadi.
‘’ JPU membuktikan pasal percobaan pencurian karena motornya dari korban masih ada dan sudah dikembalikan melalui pinjam pakai,’’ ujarnya.
Terdakwa mengakui bersalah dan memohon putusan seringan - ringannya.
‘’Saya tidak mengulanginya lagi,’’ janjinya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma