LAMONGAN, Radarlamongan.co - Sidang praperadilan yang diajukan kembali oleh Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkawan), M. Wahyudi dinyatakan gugur oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Rabu (28/5).
Pengajuan praperadilan melalui kuasa hukum, Muhammad Ridlwan tersebut terkait penetapan Wahyudi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan rumah potong hewan unggas (RPHU) Lamongan.
‘’Menyatakan permohonan praperadilan pemohon (Wahyudi) gugur, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,’’ ucap Hakim Tunggal, Oliviarin Rosalinda Taopan.
Humas PN Lamongan, Andi Muhammad Ishak menjelaskan, sesuai KUHAP Pasal 82 ayat 1 yang mengatur prosedur pemeriksaan praperadilan di PN. Meliputi penetapan hari sidang, pemeriksaan bukti, dan jangka waktu penyelesaian.
Pasal ini juga menetapkan bahwa permohonan praperadilan gugur jika perkara sudah mulai diperiksa di PN.
‘’Pada pokoknya menerangkan apabila perkara pokok telah dilimpahkan atau telah disidangkan, maka dengan sendirinya perkara praperadilan dinyatakan gugur,’’ imbuhnya.
Seperti diketahui, pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek RPHU ini mulai disidangkan, Senin siang (26/5), di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
‘’Karena kalau misalnya praperadilan jalan dan perkara pokoknya juga jalan, maka dikhawatirkan ada dua putusan yang saling bertentangan,’’ terangnya.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi menilai, hakim sudah memeriksa secara objektif dan secara prosedural.
Kemudian perkara tersebut saat putusan praperadilan pertama ditolak, maka secara tidak langsung sidang perkara tindak korupsinya di tipikor.
‘’Kemarin agendanya sidang sudah dakwaan, di Tanggal 26 Mei 2025. Dari tiga orang terdakwa, Wahyudi melalui PH-nya Kembali mengajukan keberatan di tipikor,’’ tuturnya.
‘’Eksepsi keberatan mereka akan disampaikan pada persidangan Senin Tanggal 2 Juni 2025, nanti kita dengar seperti apa,’’ ujarnya.
Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Ridlwan menuturkan, sidang putusan praperadilan yang kedua sudah dilaksanakan.
Dia membenarkan hakim tunggal memutuskan praperadilan gugur, karena pokok perkara tindak pidana korupsi di Surabaya sudah berjalan.
‘’Kita terima, kalau memang putusannya seperti itu. Kalau memang pokok perkara sudah jalan, ya sudah,’’ tandasnya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta