LAMONGAN, Radarlamongan.co – Mejelis hakim membacakan putusan terdakwa pada tiga berkas perkara pencurian kendaraan bermotor(curanmor) yang saling berkaitan, dalam sidang offline di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Kamis (22/5).
Berkas pertama yakni dua terdakwa pencuri motor Suzuki Satria FU milik korban Teguh Wardani di Jalan Soewoko, Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan pada Tanggal 10 September 2024.
Kedua terdakwa yakni A. Kohar Hendro Wahyudi, 37, asal Desa Panggumbulanadi, Kecamatan Tikung dan terdakwa asal Kelurahan Tologoanyar, Kecamatan Lamongan, M. Samuji Haryanto, 34.
Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan menyatakan, A. Kohar dan Samuji terbukti melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan.
‘’Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan enam bulan,’’ ucapnya.
Menetapkan barang bukti motor Supra X warna hitam dikembalikan kepada terdakwa.
Sedangkan Berkas kedua, Askan, 41, asal Desa Panggumbulanadi bersama A. Kohar Hendro Wahyudi, juga dibuktikan melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan (curat).
‘’Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Askan dengan pidana penjara selama tujuh bulan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dua dengan pidana penjara selama dua tahun,’’ ucap Hakim Yogi, sapaan akrabnya.
Keduanya terbukti mencuri motor Vario milik Moh. Subhan di Jalan dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Jetis pada Tanggal 9 Januari 2025.
Berkas ketiga terdakwa Bambang Edy Sugianto, 48, warga Desa Botoputeh, Kecamatan Tikung, dinyatakan oleh Majelis Hakim sebagai penadah yang dilakukan beberapa kali.
‘'Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh bulan,’’ ucapnya.
JPU sidang berkas pertama, D. Putri Kusuma Whardhani menuturkan, sebelumnya menuntut terdakwa A. Kohar tiga tahun, dan M. dan Samuji dituntut tiga tahun.
‘’Terdakwa Kohar ditangkap pada Tanggal 13 Januari 2025 oleh polisi di warung soto Bandaran, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan,’’ terangnya.
JPU sidang berkas kedua, Dwi Dara Agustina mengatakan, terdakwa Askan sebelumnya dituntut sembilan bulan, dan terdakwa A. Kohar dituntut dua tahun dan tiga bulan.
Tuntutan berbeda karena Askan belum pernah dihukum. Sedangkan terdakwa A. Kohar pernah dihukum dalam perkara narkotika.
‘’Sehingga itu menjadi pemberat untuk pidana penjara terdakwa Kohar. Selain itu, fakta persidangan, Askan ini diajak oleh Kohar, artinya yang punya inisiatif pertama mengambil motor itu Kohar,’’ ucap Dara, sapaan akrabnya.
JPU sidang berkas ketiga, Eko Vitiyandono menyatakan, terdakwa Bambang Edy sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun. Sehingga vonis yang diterima lebih ringan dari tuntutan. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta