radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Setiyan Hadi Wibowo, 20, asal Desa Slaharwaton, Kecamatan Ngimbang diseret ke meja hijau karena menganiaya dan sundutan rokok kepada pacarnya.
Kamis (22/5), dia divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan dengan pidana penjara selama dua tahun.
Putusan tersebut lebih berat enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suprayitno.
Ketua Majelis hakim, Yogi Rachmawan, menyatakan terdakwa tebukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
''Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,’’ katanya.
Sementara barang bukti berupa HP, dikembalikan kepada korban Dwi.
Atas keputusan majelis hakim itu, terdakwa dan JPU menyatakan menerima.
JPU Suprayitno sebelumnya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP.
''Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,’’ ujarnya.
Kasus ini berawal saat Dwi mendatangi rumah kontrakan terdakwa yang merupakan pacarnya di Desa/Kecamatan Bluluk (19/1) sekitar pukul 09.00.
Terdakwa lalu menanyai kekasihnya dari mana? Korban menjawab dari jalan - jalan.
Karena cemburu, menduga korban sering bersama pria lain, terdakwa cemburu.
Keduanya lalu cekcok. Terdakwa yang emosi, memukul muka dan bagian dada korban dengan tangan kosong.
Terdakwa juga menendang tiga kali dan menyulut rokok untuk disundutkan ke punggung dan tangan kanan.
Korban pun merasa kesakitan. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma