Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Cabuli Keponakan, Paman di Lamongan ini Divonis 12 Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 23 Mei 2025 | 02:47 WIB

 

 

Terdakwa pencabulan terhadap anak di bawah umur, Khairul M divonis dua tahun lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya.
Terdakwa pencabulan terhadap anak di bawah umur, Khairul M divonis dua tahun lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya.

LAMONGAN, Radarlamongan.co - Keluarga seharusnya bisa menjadi pelindung dan pengayom. Namun kelakuan Khairul M, 43, justru sebaliknya, yang justru tega mencabuli keponakannya sendiri.

Terdakwa asal Lamongan itu divonis 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Rabu (21/5).

Ketua Majelis Hakim, Oliviarin Rosalinda Taopan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau mencoba untuk melakukan perbuatan cabul, sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

‘’Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 12 tahun dan denda Rp 5 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,’’ terangnya. 

Menetapakan barang bukti berupa kaus lengan panjang merah muda dan celana, yang dikembalikan kepada anak korban.

Alasan putusan ini naik dua tahun dari tuntutan sebelumnya 10 tahun, karena tindakan ini membuat anak korban trauma.

‘’Alasan putusan naik, kamu adalah paman,’’ imbuhnya.

Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan ini. Kejadian ini dilakukan pada Tanggal 27 Oktober 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.

Awalnya terdakwa Khairul M menjumpai anak korban SAK, 12, saat sedang berjalan sendirian di area sawah. 

Terdakwa lalu mendekati dan mengajak korban ke rumah mertuanya yang merupakan nenek korban. Saat korban sedang menonton TV, terdakwa lalu mengajak ke kamar. Karena merasa takut, akhirnya korban ikut. 

Terdakwa menyuruh korban buka baju, serta melakukan tindakan tak senonoh. Setelah puas, terdakwa menyuruh korban pulang.

Korban lalu menceritakan apa yang dialaminya kepada ayahnya. Karena tak terima, orang tua korban selanjutnya melapor ke Polres Lamongan. 

JPU Suprayitno sebelumnya membuktikan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tipu muslihat atau membujuk anak, untuk melakukan perbuatan cabul.

‘’Terdakwa dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 5 juta, subsider tiga bulan kurungan,’’ ujarnya.

Penasihat hukum terdakwa, Murni Ambar Sari mengakui memang putusannya cukup berat dari majelis hakim.

Namun, diakuinya, terdakwa menyadari bahwa apa yang dilakukannya salah dan tidak benar.

‘’Jadi atas putusan, terdakwa menerima,’’ tuturnya. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#lamongan #cabul