radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Dinyatakan terbukti bermain judi online (judol), Moh Khoirul Anwar, 38, asal Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng, divonis penjara selama sembilan bulan.
Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dibuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian, sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.
‘’ Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidka dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,’’ ujarnya dalam persidangan di Pengadilan negeri (PN) Lamongan Selasa (20/5).
Majelis hakim meminta barang bukti sebuah HP dirampas untuk negara dengan direset ulang.
Sehingga, tidak ada data terttinggal di memori penyimpanan.
‘’Terdakwa dan JPU punya hak terima atau pikir - pikir atau mengajukan banding,’’ imbuhnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Septi Hariyanti, sebelumnya menuntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Serta denda Rp 10 juta subsider empat bulan kurungan.
Kasus ini berawal saat terdakwa bermain judi online di warung kopi Pasar Desa Sungelebak (12/11/2024) pukul 21.30.
Terdakwa membuka situs judol melalui HP-nya.
Dia melakukan deposit Rp 50 ribu.
Setelah itu, terdakwa memilih judol casino.
Dia memasukkan uang taruhan dan memilih nomor dadu.
Selanjutnya, menunggu putaran dadu dalam permainan tersebut.
Malam itu, terdakwa mengalami kekalahan.
Tak lama kemudian, datang petugas Polsek Karanggeneng.
Terdakwa diamankan beserta barang bukti. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma