Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Edarkan SS 54,25 Gram, Warga Sedayu Lawas Dituntut Delapan Tahun Penjara, Dendanya Rp 1 M

Ahmad Asif Alafi • Sabtu, 17 Mei 2025 | 00:55 WIB
DIKAWAL PETUGAS: Zainal Fatoni di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia menjadi terdakwa kasus SS. (IST/RDR.LMG)
DIKAWAL PETUGAS: Zainal Fatoni di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia menjadi terdakwa kasus SS. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Diduga mengedarkan sabu - sabu (SS) seberat 54,25 gram, Zainal Fatoni, 42, asal Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong dituntut delapan tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Septi Hariyanti beralasan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kesatu.

Yakni, pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

‘’Terdakwa Zainal Fatoni dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,’’ ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Kamis (15/5).

Adhimas, penasihat hukum dari terdakwa, memohon kepada majelis hakim untuk diberikan waktu membuat pembelaan tertulis.

''Karena tuntutan jaksa penuntut terlalu berat bagi terdakwa,’’ ujarnya.

Rumah terdakwa didatangi polisi (7/11/2024) yang mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba.

Saat melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti SS 60 bungkus dengan berat 54,25 gram.

SS ini didapat dari Abdul (DPO).

Terdakwa membeli SS seharga Rp 50 juta.

Barang  tersebut diambil dengan sistem ranjau di pinggir jalan dekat Jembatan Suramadu.

Terdakwa sudah menjual tiga klip SS kepada Keplek (DPO) seharga Rp 200 ribu per klip. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#kecamatan brondong #tindak pidana #pengadilan negeri lamongan #sabu - sabu #persidangan #lamongan #Mengedarkan