Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Dua Pria Asal Sumbar Dirikan Perusahaan Abal-abal, Lakukan Penipuan Rp 500 Juta

Ahmad Asif Alafi • Sabtu, 17 Mei 2025 - 03:53 WIB
BERKAS BERBEDA: Terdakwa penipuan senilai Rp 500 juta, Afrian dan Dondri saat menuju ruang sidang.
BERKAS BERBEDA: Terdakwa penipuan senilai Rp 500 juta, Afrian dan Dondri saat menuju ruang sidang.

LAMONGAN, Radarlamongan.co - Afrian Hidayat, 30, dan Dondri Pebrizal, 36 , tertunduk saat digelandang ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Kamis (15/5).

Dua terdakwa asal Kecamatan Lengayang, Kabuparten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat ini terseret ke meja hijau, karena melakukan penipuan ke PT MIG.

Sehingga perusahaan tersebut menelan kerugian hingga Rp 500 juta. Mereka divonis berbeda dalam dua berkas yang berbeda.

Ketua Majelis Hakim, Oliviarin Rosalinda Taopan menyatakan, terdakwa Afrian bersalah sengaja mendistribuksikan atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik, yang berisi pemberitahuan bohong yang mengakibatkan kerugian materil bagi konsumen.

‘’Menjatuhkan terdakwa Afrian dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan denda Rp 5 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,’’ terangnya.

Sedangkan, terdakwa Dondri dinyatakan bersalah sengaja memberi bantuan pada kejahatan yang dilakukan terdakwa Afrian.

‘’Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dondri selama dua tahun dan enam bulan, dan denda sejumlah Rp 5 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,’’ imbuhnya.

Barang bukti HP Infinix Smart 8 pro dirampas untuk negara. Sedangkan untuk satu bendel dokumen rekening koran PT Kayu Alam Perkasa Rimba, dilampirkan dalam berkas perkara.

Terdakwa Afrian menerima putusan tersebut. Namun terdakwa Dondri masih pikir-pikir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina mengatakan, sebelumnya terdakwa Afrian dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan denda Rp 5 juta subsider tiga bulan penjara.

‘’Terdakwa Dondri dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan denda Rp 5 juta subsider tiga bulan kurungan,’’ ucapnya.

Modus operandi penipuan yang dilakukan yakni terdakwa Afrian membuat perusahaan penjualan kayu palsu, berkat pengalamannya pernah menjadi tenaga administrasi pemasaran kayu log di PT Kayu Alam Perkasa Rimba.

Terdakwa Afrian mencatut nama perusahaan tersebut, dengan mencantumkan alamat di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Selanjutnya, dia melibatkan terdakwa Dondri yang diminta membuat rekening bank atas nama PT Kayu Alam Perkasa Rimba.

Itu digunakan untuk mengajukan pinjaman modal. Meskipun pinjaman tidak cair, tapi rekening perusahaan berhasil dibuat. Terdakwa Dondri lalu menerima imbalan Rp 750 ribu.

Terdakwa Afrian lalu menghubungi Rajesh, pemilik PT MIG di Lamongan untuk menawari kerja sama pengadaan kayu log pada Tanggal 31 Januari 2024.

Untuk lebih meyakinkan, terdakwa Afrian mengirim dokumen palsu, foto-foto produk kayu, dan surat perjanjian kerja sama.

Akhirnya disepakati kerja sama Rp 1,5 miliar untuk pembelian 500 meter kubik kayu. PT MIG mentransfer uang muka bertahap hingga Rp 500 juta ke terdakwa Afrian.

Namun, kayu yang dijanjikan tak kunjung dikirim. Terdakwa Afrian berdalih kayu telah dikirim via jasa ekspedisi PT Anugerah Trans Jaya di Surabaya.

PT MIG lalu mengecek ke alamat ekspedisi tersebut. Ternyata, PT Anugerah Trans Jaya hanyalah perusahaan ekspedisi kecil, yang tidak menangani pengiriman muatan besar.

Sejak saat itu, terdakwa Afrian tidak bisa dihubungi lagi. Merasa dirugikan, Rajesh melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur. (sip/ind)

 

Editor : Anjar D. Pradipta
#abal abal #penipuan #lamongan