radarlamongan.co - jawaporadarlamongan – Diduga mendirikan perusahaan pengiriman kayu lalu menipu, Afrian Hidayat, 30, dan Dondri Pebrizal, 36, keduanya warga Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dituntut tiga tahun penjara.
‘’ Terdakwa Afrian Hidayat dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 5 juta subsider tiga bulan penjara,’’ ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Kamis (8/5).
Afrian pernah menjadi tenaga administrasi pemasaran kayu log.
Dia membuat perusahaan yang namanya menyerupai perusahan tempat kerjanya dulu.
Perusahaan yang didaftarkan itu atas nama PT Kayu Alam Perkasa Rimba beralamat di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Afrian lalu mengajak Dondri Pebrizal.
Dondri diminta membuat rekening bank atas nama PT Kayu Alam Perkasa Rimba serta mengajukan pinjaman modal.
Meskipun pinjaman tidak cair, rekening perusahaan berhasil dibuat. Dondri menerima imbalan Rp 750 ribu.
Afrian lalu menghubungi Rajesh, pemilik PT MIG di Lamongan, untuk menawari kerja sama pengadaan kayu log (31/7/24).
Afrian mengirimkan dokumen palsu, foto - foto produk kayu, dan surat perjanjian kerja sama.
Akhirnya disepakati kerja sama Rp1,5 miliar untuk pembelian 500 meter kubik (m3) kayu.
PT MIG mentransfer uang muka bertahap hingga Rp 500 juta ke PT Kayu Alam Perkasa Rimba.
Namun, kayu yang dijanjikan tak kunjung dikirim. Afrian berdalih kayu telah dikirim via jasa ekspedisi PT Anugerah Trans Jaya di Surabaya.
PT MIG mengecek ke alamat ekspedisi tersebut. Ternyata, PT Anugerah Trans Jaya hanyalah perusahaan ekspedisi kecil, yang tidak menangani pengiriman muatan besar seperti kayu log.
Sejak saat itu, Afrian tidak bisa lagi dihubungi. Merasa dirugikan, Rajesh melapor ke Polda Jawa Timur.
JPU mengatakan, Afrian bersalah sengaja mendistribuksikan atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materil.
Beberapa berkas dokumen untuk penipuan itu dilampirkan pada berkas perkara.
‘’ Untuk terdakwa Dondri Pebrizal dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 5 juta subsider tiga bulan kurungan,’’ ucapnya.
Barang bukti HP Infinix Smart 8 Pro dirampas untuk negara. Satu bendel dokumen rekening koran PT Kayu Alam Perkasa Rimba, dilampirkan dalam berkas perkara.
Afrian mengaku tidak bisa mengembalikan Rp 500 juta. Uang yang dipakai membeli rumah dan mobil, menurut pengakuannya, sudah dijual istrinya.
‘’Saya minta keringanan, saya ingin bertemu orang tua saya,’’ ujarnya.
Dondri Pebrizal mengaku tidak bersalah. Dia mengira pinjam berkas atas namanya bukan untuk menipu.
Namun, dipakai nipu oleh Afrian Hidayat. ‘’ Saya ingin dibebaskan Yang Mulia,’’ katanya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma