Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Curi Penahan Rel, Warga Balen Ini Divonis Dua Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 9 Mei 2025 | 03:23 WIB

 

DIVONIS DUA TAHUN: Sayit, terdakwa kasus pencurian penahan rel di Pengadilan Negeri Lamongan kemarin. (ASIP ALAFI/RDR.LMG)
DIVONIS DUA TAHUN: Sayit, terdakwa kasus pencurian penahan rel di Pengadilan Negeri Lamongan kemarin. (ASIP ALAFI/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Curi penahan rel kereta api, Sayit, 61, asal Desa Margomulyo, Kecamatan Balen, Bojonegoro, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan pidana penjara dua tahun.

Ketua Majelis Hakim, Oliviarin Rosalinda Taopan, menyatakan, terdakwa terbukti melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan.

Linda meminta barang bukti palu, kubut, dan linggis dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan tiga batang besi penahan rel curian dikembalikan kepada PT KAI.

''Unit sepeda motor merek Suzuki Smash dikembalikan terdakwa,’’ ucapnya.

Vonis yang dibacakan Rabu (7/5) itu lebih berat dua bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Septi Hariyanti.

‘’Pertimbangannya karena perbuatan itu membahayakan jiwa. Sesuai keterangan saksi, kalau besi (penahan rel) itu diambil, rel itu bisa jebol,’’ kata ketua majelis hakim.

Pencurian tersebut dilakukan terdakwa di KM 185 +4/5 rel KA di Dusun Plalangan, Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan sekitar pukul 02.00 (27/1).

Terdakwa dari Pasar Babat mengendarai motor dengan membawa ronjot yang isinya palu, kubut, dan linggis.

Tiga meter dari beton penahan rel kereta api, motor diparkir.

Terdakwa lalu menghancurkan beton penahan rel itu dengan palu.

Dia menggali tanah dengan kubut dan linggis.

Penahan rel kemudian diangkat menuju motor.

‘’Ditangkap oleh petugas PT KAI, berdasar informasi masyarakat. Selain itu, di sana juga ada penjaga, akhirnya dilaporkan ke stasiun dan patroli,’’ ucap JPU Sri Septi Hariyanti.

‘’ Terdakwa mengambil tiga batang besi rel kereta api penahan balas stoper tanpa izin dari pihak PT KAI,’’ imbuhnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #batang besi #rel #pasar babat #bojonegoro #lamongan #kriminal #pencurian