radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Dedi Widya Thuriska, 36, asal Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Bojonegoro, merasa sudah menjalani hubungan asmara dengan Novia Elis Indayani selama dua tahun.
Perempuan 28 tahun itu juga berasal dari Bojonegoro.
Rencana pernikahan telah disusunnya.
Namun, Novia pamitan menjadi pembantu rumah tangga.
Informasi yang diperoleh Dedi, sang pacar berada di wilayah Lamongan.
Hatinya mulai terbakar rasa cemburu.
Dinihari itu, Dedi mengirim pesan WA ke Novia untuk menanyakan posisi sang pacar.
Novia menjawab di kos. Namun, Dedi menemukan kekasihnya itu tidak sedang di kos.
Melainkan di pinggir jalan. Cekcok dan penganiayaan terjadi di wilayah Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan.
Peristiwa Januari lalu itu membuat Dedi harus menerima kenyataan, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan dengan pidana penjara selama delapan bulan dalam persidangan Selasa (6/5).
Ketua Majelis Hakim, Oliviarin Rosalinda Taopan, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan, sebagaimana dalam dakwaan komulatif.
''Pertimbangan karena masih mau membina rumah tangga, jangan diulangi lagi ya. Jadilah suami yang baik,’’ pesan majelis hakim.
Meski sempat dianiaya, fakta persidangan Novia memaafkan pacarnya.
Bahkan, keduanya tetap berencana melangsungkan pernikahan.
Dalam persidangan, Novia juga hadir. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma