radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Gara - gara memukul pacarnya, Setiyan Hadi Wibowo, 20, asal Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, dituntut penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Pada sidang Senin (5/5) secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suprayitno menilai terdakwa bersalah melakukan penganiayaan.
''Sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHP dalam dakwaan jaksa penuntut umum,’’ ucapnya.
JPU juga meminta barang bukti satu HP dikembalikan kepada korban Da.
Kasus ini berawal sekitar pukul 09.00 (19/1) saat Da mendatangi rumah kontrakan pacarnya di Desa/Kecamatan Bluluk.
Da mengaku dari jalan - jalan saat ditanya terdakwa.
Tak lama kemudian, keduanya cekcok.
marah karena Da sering dibonceng pria lain.
Terdakwa akhirnya memukul dengan tangan mengepal ke muka dan dada.
Terdakwa menendang dan menyulut rokok ke arah punggung.
Korban pun kesakitan. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma