Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Curi Printer dan Proyektor di SD, Terdakwa asal Desa Brengkok, Kecamatan Brondong Divonis Penjara Dua Tahun Lebih Delapan Bulan

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 2 Mei 2025 | 05:16 WIB

 

LEBIH RINGAN: Achmad Arrizal Firdaus, 23, menerima vonis dua tahun lebih delapan bulan kurungan penjara dari Majelis Hakim. 
LEBIH RINGAN: Achmad Arrizal Firdaus, 23, menerima vonis dua tahun lebih delapan bulan kurungan penjara dari Majelis Hakim. 

LAMONGAN, Radarlamongan.co - Achmad Arrizal Firdaus, 23, terbukti mencuri printer dan proyektor di salah SD Negeri di Kecamatan Brondong, Selasa dini hari (21/1).

Terdakwa asal Desa Brengkok, Kecamatan Brondong tersebut divonis lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Rabu (30/4). 

Ketua Majelis Hakim persidangan, Oliviarin Rosalinda Taopan menyatakan,  terdakwa Achmad Arrizal Firdaus terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan (curat), sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

‘’Menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan,’’ terang Linda, sapaan akrabnya.

Barang bukti berupa satu printer merk Epson L3110 warna hitam, serta proyektor merk AIO LED projector warna abu-abu yang dikembalikan pada saksi Shohib.

‘’Satu buah tang ganggang warna hitam, dua buah obeng gagang warna kuning, dirampas untuk dimusnahkan,’’ ujarnya.

Terdakwa dan JPU menerima putusan tersebut. JPU I Putu Wahyu Pradiptha Wirjana mengatakan, sebelumnya terdakwa dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagain milik orang lain, sebagaimana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP.

‘’Terdakwa sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan sepuluh bulan,’’ imbuhnya.

Semula terdakwa diajak Ulil Ghozali masih dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mencuri di SDN Labuhan, Brondong. Keduanya lalu berangkat berboncengan menuju lokasi incaran. 

SDN Labuhan yang jauh dari pemukiman, terpantau sepi dan tidak ada penjaga. Keduanya kemudian membagi tugas. Terdakwa yang menjaga dan Ulil mencongkel ruang guru hingga rusak. 

Ulil lalu masuk dan berhasil mengambil printer dan proyektor. Selanjutnya barang tersebut dibawa pulang dan berniat untuk dijual. Uangnya rencana akan dipakai untuk bersenang-senang.

Namun terdakwa Achmad Arrizal Firdaus berhasil diamankan petugas polsek setempat. Sedangkan terdakwa Ulil masih dalam pengejaran. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#kecamatan brondong #printer #proyektor #lamongan #pencurian