radarlamongan.co - jawaposradarlamongan — Tegar Noval Ardianto, 19, asal Desa Karangwungu dan M Yordan Yusuf Irfani, 19, asal Desa Latukan, Kecamatan Karanggeneng, dinyatakan majelis hakim PN Lamongan bersalah, melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Tegar) dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Serta denda Rp 1 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan.
Barang bukti celana pendek dan celurit dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa M Yordan Yusuf Irfani juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau penganiaayan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan bulan.
Dan denda Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," jelasnya.
"Terdakwa dan JPU punya hak terima atau pikir - pikir atau mengajukan banding," imbuhnya.
Kejadiannya bermula Ma dan Fa, keduanya di bawah umur, nongkrong di warung dekat masjid Cuping, Kecamatan Sukodadi.
Pukul 01.20 (10/11/24) Ma berboncengan motor dengan FA ke toilet di sebelah masjid.
Saat memarkir motor, tiba - tiba diteriaki Tegar yang membawa celurit bersama Yordan dkk.
Merasa terancam, Ma lari ke tempat wudu.
Dia dikejar dan dipukuli Tegar, Yordan, bersama Deni (DPO) yang mengenai dada, kepala, dan mata.
Kedua terdakwa lalu memaksa Ma melepas kaus beridentitas perguruan silat (PS).
Sedangkan FA lolos karena tidak memakai atribut PS.
Saat melepas kaus dan berlari ke depan masjid, Ma ditendang.
Ma terjatuh, Tegar mendatangi dan menyabetkan celurit hingga mengenai bagian pinggang kanan.
Ma lari dan berteriak minta tolong.
Anggota Polsek Karanggeneng datang dan membawanya ke puskesmas. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma