radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Mohammad Rahmat Alfiansyah, 23, asal Desa Tiremenggal, Kecamatan Dukun, Gresik, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dia tersandung perkara peredaran pil dobel L dari hasil pengembangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina, mengatakan, terdakwa didakwa pasal 435 dan 436 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Dara menjelaskan, perkara terdakwa merupakan hasil pengembangan Polres Lamongan yang melakukan penangkapan terhadap Moch Abdillah Asrofinnas di jalan raya Desa Karangbinangun dengan barang bukti dua box pil dobel L.
Saat diintrogasi barang tersebut didapat dari terdakwa.
"Sehingga dilakukan penangkapan," ujar Dara.
Terdakwa ditangkap pukul 15.00 (9/1) setelah Abdillah menghubungi terdakwa untuk ketemuan kekurangan uang pembayaran.
Keduanya janjian di pinggir jalan Tiremenggal.
Namun, Abdillah saat itu bersama anggota polres.
Terdakwa ditangkap dan ditemukan barang bukti 100 pil dobel L.
Terdakwa mendapatkan pil dobel L itu dari Ibad (DPO) sebanyak 5 box atau 500 butir.
Harganya Rp 150 ribu tiap 100 butir.
"Yang lebih dulu ditangkap Moch Abdillah, baru pengembangan ke terdakwa," kata saksi penangkap, Beni Setiawan, dalam persidangan di PN Lamongan kemarin (28/4).
Abdillah yang berada di lapas, membenarkan bahwa dirinya membeli 2 box pil dobel L pada terdakwa. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma