Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Gara-gara Judol Pria asal Karanggeneng ini Divonis Sembilan Bulan Penjara

Ahmad Asif Alafi • Rabu, 30 April 2025 | 04:19 WIB
MENERIMA: Moh. Zaim divonis lebih ringan sembilan bulan, dari tuntutan JPU selama satu tahun lebih enam bulan.
MENERIMA: Moh. Zaim divonis lebih ringan sembilan bulan, dari tuntutan JPU selama satu tahun lebih enam bulan.

LAMONGAN, Radarlamongan.co - Moh. Zaim, 33, terbukti menjadi pemain dan pengepul judi online (judol) togel. Dengan kepala tertunduk, terdakwa asal Desa Guci, Kecamatan Karanggeneng tersebut mendengarkan pembacaan vonis, dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Senin (28/4).

Ketua Majelis Hakim PN Lamongan, Maskur Hidayat menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan, serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.

‘’Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda Rp 10 juta, bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,’’ paparnya.

Menetapkan barang bukti berupa satu unit HP Vivo warna hitam dan uang tunai Rp 60 ribu. ‘’ Dirampas untuk negara,’’ ujarnya.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut. Yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan perjudian. Sedangkan hal meringankan, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan terdakwa terus terang.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menerima. Vonis ini lebih ringan sembilan bulan, dari tuntutan JPU sebelumnya selama satu tahun lebih enam bulan.

Penangkapan terdakwa pada Tanggal 9 November 2024. Semula anggota Polsek Karanggeneng menerima laporan maraknya perjudian. Di salah satu warung Desa Sonoadi, Karanggeneng kerap dijadikan tempat bermain judol togel menggunakan uang sebagai taruhan.

Petugas menindaklanjuti dengan menyelidiki lokasi, hingga akhirnya menangkap terdakwa di warung tersebut. Barang bukti berupa HP yang digunakan masuk ke situs judol togel dan uang tunai Rp 60 ribu.

Setelah diintrogasi, terdakwa bermain judol togel dan menjadi pengepul, dengan menerima titipan nomor togel dari beberapa orang. Terdakwa lalu melakukan deposit dengan mengisi saldo Dana, yang kemudian melakukan taruhan dengan membuka judol togel.

Terdakwa menerima keuntungan bervariasi, dari nomor serta nilai taruhan yang dipasang. Misalnya ada pemasang Rp 300 ribu, jika tembus empat angka mendapatkan Rp 250 ribu. Sedangkan, terdakwa mendapatkan uang Rp 50 ribu. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#Karanggeneng #pn lamongan #lamongan #judol #judi online