Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Pria 51 Tahun Asal Lamongan Hamili Anak Tiri. JPU Tuntut 13 Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Kamis, 24 April 2025 | 04:32 WIB
Photo
Photo

LAMONGAN, Radarlamongan.co  - Kelakuan N, 51, bikin geleng-geleng kepala. Di usia senjanya, pria asal Lamongan itu diduga mencabuli anak tirinya hingga berbadan dua.

Terdakwa menerima tulahnya dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Selasa (22/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Reza Indrawan menyatakan, terdakwa N melanggar Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

‘’Terdakwa dituntut pidana penjara selama 13 tahun, dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan,’’ terang Reza. 

Aksi bejat terdakwa N dilakukan pada Bulan Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat posisi rumah sedang sepi, terdakwa masuk dan mengunci pintu kamar anak korban.

Selanjutnya mengancam dan melakukan hal tak senonoh kepada anak korban sekitar 10 menit. 

Setelah mengenakan pakaian, terdakwa kembali mengancam korban akan memukul ibunya. Hal itu membuat korban semakin takut.

‘’Inti ancamannya bahwa ibunya akan dihajar, karena takut, akhirnya dipendam sendiri,’’ ucapnya.

Mirisnya perbuatan cabul ini dilakukan sembilan kali, hingga anak korban hamil.

Terkuaknya perkara ini empat bulan dari kejadian, tepatnya saat korban telat datang bulan. Saat itu, kebetulan anak korban memiliki penyakit lambung. 

Akhirnya nenek korban mengajak ke bidan, yang hasilnya diketahui anak korban hamil. Karena kurang percaya, akhirnya diperiksakan lagi ke dokter kandungan dan hasilnya sama. 

Setelah diinterogasi ibunya, anak korban akhirnya menceritakan kejadian yang sebenarnya.

Penasihat hukum terdakwa, Novriandi Joshua menuturkan, pihaknya bakal mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan 13 tahun penjara tersebut. 

‘’Atau pledoi secara tertulis,’’ imbuhnya. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#ayah tiri #lamongan