Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Miliki Sabu - sabu, Dua Terdakwa Asal Kecamatan Babat Divonis Tujuh Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Rabu, 23 April 2025 | 02:24 WIB

 

PIKIR-PIKIR: Kedua terdakwa kepemilikan SS merasa keberatan atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Lamongan.
PIKIR-PIKIR: Kedua terdakwa kepemilikan SS merasa keberatan atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Lamongan.

LAMONGAN, Radarlamongan.co - Dua terdakwa kepemilikan sabu-sabu (SS) asal Kecamatan Babat, Bambang Setiawan, 27, dan Zunan Askaruz Zaman, 25, menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Senin (21/4).

Ketua Majelis Hakim, Maskur Hidayat menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana membeli narkotika golongan satu bukan tanaman.

‘’Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,’’ terang Maskur.

Barang bukti satu bungkus SS dengan berat 4,05 gram, plastik hitam, tisu warna putih, bungkus bekas lem G, timbangan elektrik, dan jaket dirampas untuk dimusnahkan.

‘’Dua HP dan sepeda motor dirampas untuk negara,’’ ujarnya.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih untuk pikir-pikir. Sebab vonis ini lebih ringan dari tuntutan dari JPU sebelumnya. 

JPU Deti Rostini menjelaskan, sebelumnya terdakwa Bambang Setiawan dan Zunan Askaruz Zaman dibuktikan melakukan tindak pidana menwarkan jual beli narkotika golongan satu berupa SS. 

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ‘’Kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, dan denda masing-masing Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara,’’ katanya.

Kejadian ini berawal Senin 21 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa Bambang menerima telepon dari SG (DPO) yang menawarkan SS. Namun saat itu terdakwa belum memiliki uang muka. 

Hari berikutnya, SG Kembali menawari SS dengan uang muka dikemudian hari. Selanjutnya, terdakwa Bambang mengajak terdakwa Zunan mengambil SS bersama, yakni diranjau di depan Musala SPBU Sukodadi.

Di saat bersamaan, tiba-tiba petugas kepolisian datang menggeledah dan mengintrogasi. Kedua terdakwa tidak bisa mengelak setelah petugas menemukan barang bukti SS. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#babat #sabu 1 #lamongan