LAMONGAN, Radarlamongan.co - Hadi Iswanto, 43, menjalani sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, akibat terlibat permainan judi online (judol) bersama teman-temannya, Kamis (17/4). Terdakwa asal Desa Sukosari, Kecamatan Mantup ini dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun.
‘’Dan denda sebesar Rp 10 juta subsider empat bulan kurungan,’’ terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina.
JPU membuktikan, terdakwa Hadi Iswanto bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan sarana, tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
‘’ Dalam dakwaan pertama penuntut umum,’’ ujarnya.
Barang bukti dari tangan terdakwa berupa satu HP merk Oppo A3s warna ungu. ‘’Dirampas untuk negara, serta direset ulang sehingga tidak ada data yang tertinggal di memori penyimpanan,’’ ucap Dara.
Penasihat hukum terdakwa Hadi Iswanto, Murni Ambar Sari meminta waktu satu minggu untuk pembelaannya, dengan mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. ‘’Karena dirasa keberatan,’’ imbuhnya.
Kejadian bermula pada 1 November 2024 sekitar 22.00 WIB, terdakwa Hadi Iswanto bersama dengan Wiji Widodo dan Mochamad Miftachul Rozi (dalam tuntutan terpisah) sedang berada di salah satu warung kopi Desa/ Kecamatan Mantup.
Setelah top up deposit Rp 1 juta, Wiji Widodo meminjam HP beserta akun permainan judol milik terdakwa Hadi Siswanto. Ketika sedang asyik bermain judol menggunakan HP, di saat bersamaan datang petugas kepolisian.
Seluruhnya terbukti menjadi pemain judol dan digelandang ke mapolsek setempat. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta