radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Ananda Jaka Adi Lesmana, 19, dan Dhiko Ardiansyah, 19, keduanya asal Kecamatan Paciran, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Septi Hariyanti untuk dihukum penjara selama tujuh bulan kasus perusakan dan penganiayaan.
JPU pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Rabu (16/4) menilai Jaka melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif kesatu pasal 170 ayat 1 KUHP.
‘’ Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama tujuh bulan,’’ katanya.
Sedangkan Dhiko diberi tuntutan sama karena bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Dia menganiaya korban yang di bawah umur.
''Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,’’ imbuhnya.
Sementara barang bukti kaus hitam berlogo perguruan silat (PS) dikembalikan ke korban anak Mp dan jaket hodie dikembalikan kepada terdakwa.
''Sepeda motor Honda Vario dikembalikan pada anak Mp,’’ tutur JPU.
Septi menjelaskan, kejadiannya berawal sekitar pukul 15.00 (25/12/ 2024).
Dhiko mendapat info dari grup WhatsApp bahwa ada anggota PS yang dianiaya anggota PS lainnya.
Kebetulan ada konvoi. Dhiko menghubungi Jaka untuk diajak menyisir.
Titik kumpulnya di Jembatan Sidayu, Kecamatan Brondong.
Keduanya bersama 20 rekan seperguruan menunggu konvoi.
Sekitar pukul 17.00, belasan remaja datang dari barat.
Mengetahui ada ''penghadangan'', mereka tercerai berai.
Hanya tertinggal Mp dan Mr yang berboncengan.
Terdakwa dan rekan - rekannya mengeroyok kedua korban tersebut.
‘’Jaka ini merusak sepeda motor dengan melempar sepeda motor satu kali pakai batu, sama teman - temannya yang tidak diketahui namanya. Kalau Dhiko, dia melempar batu kena dada satu kali anak korban,’’ ujar Septi.
Akibat perbuatan tersebut, Mr terluka lecet dan robek pada pelipis kanan mata, pipi bengkak, serta cedera otak ringan dan patah tulang kanan.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa menerima. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma