radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Moh Rifkiyatul Mizan, 32, asal Desa Plosobuden, Kecamatan Deket, dituntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Dia dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina, terbukti berjudi online (judol).
‘’Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum,’’ ucapnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan secara online Senin (14/4).
Selain menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1,5 tahun, Dara juga menuntut pemberian denda.
‘’Dan denda sebesar Rp 10 juta subsider empat bulan kurungan,’’ imbuhnya.
Barang bukti HP diminta JPU dirampas untuk negara dan direset ulang.
Sehingga, tidak ada data judol diruang penyimpanan ponsel.
Dara menjelaskan, kejadiannya bermula 14 November 2024 sekitar pukul 19.30.
Terdakwa ngopi di Desa Pandanpancur, Deket.
Saat itu, datang anggota Polsek Deket.
Saat ponsel terdakwa diperiksa, terdapat judol di website dengan saldo akun depositnya Rp 131.
Setelah diakui akun milik terdakwa dan menggunakannya, terdakwa dibawa ke polres untuk proses lebih lanjut.
Pengakuan terdakwa, terakhir melakukan judol jenis Pragmatic Mahjong Wins black scater 3 pada 11 November 2024 dengan deposit Rp 179 ribu.
Terdakwa mengaku menyesal telah melakukan judol.‘’ Mohon keringanan Yang Mulia,’’ pintanya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma