radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Heri Suhandoko, 38, asal Desa Sumurgenuk, Kecamatan Babat, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
‘’Sebagaimana diatur dan diancam pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang infomasi dan transaksi elektronik, dalam dakwaan pertama penuntut umum,’’ ucapnya dalam persidangan di Pengadilan negeri (PN) Lamongan yang digelar secara online Rabu (9/4).
Selain menuntut pidana 1,5 tahun, JPU juga meminta majelis hakim untuk memberikan denda terhadap terdakwa.
‘’Dan denda sebesar Rp 10 juta subsider empat bulan kurungan,’’ imbuhnya.
Sementara barang bukti berupa HP Vivo Y95 merah, diminta JPU dirampas untuk negara.
Dara menjelaskan, kejadian bermula 11 November 2024.
Sekitar 20.10, terdakwa di warung kopi Sahabat di jalan raya Lamongan - Babat, masuk Desa Sumurgenuk.
Dia minum kopi sambil bermain judi slot jenis PG Soft dengan nama permainan Mahjong Ways melalui link judi online.
Saat saldo deposit terdakwa tersisa Rp 288,32 ribu, datang anggota Polsek Babat.
HP terdakwa digeledah dan ditemukan barang bukti akun terdakwa terhubung ke situs online perjudian.
Terdakwa ditahan di mapolsek dan HP disita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, terdakwa melakukan judol dengan cara melihat iklan dilengkapi link permainan yang muncul di facebook.
Terdakwa yang tertarik akhirnya mendaftar dan membuat akun di link tersebut.
Terdakwa melakukan deposit dengan cara transfer di aplikasi dana.
''Bahwa terdakwa dalam hal mendistribusikan, mentransmisikan diaksesnya informasi elektronik judol, memiliki muatan perjudian yang bersifat untung-untungan semata. Karena tidak dapat ditentukan pemenangnya dalam hal melakukan permainan judi slot jenis mahjong ways dengan menggunakan HP,’’ jelas JPU.
Yunitasari, penasihat hukum dari terdakwa, mengatakan, pihaknya bakal meminta keringanan bagi kliennya secara tertulis.
''Karena Heri Suhandoko tulang punggung keluarga. Anaknya masih kecil - kecil, jadi minta keringanan terkait itu,’’ ucapnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma