Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Bawa Celurit, Pemuda Paciran Ini Dituntut Setahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Kamis, 27 Maret 2025 | 02:38 WIB
DITUNTUT SETAHUN: Syifa’ Hanif Febriyansyah menjalani persidangan secara online terkait kasus membawa sajam tanpa izin. (IST/RDR.LMG)
DITUNTUT SETAHUN: Syifa’ Hanif Febriyansyah menjalani persidangan secara online terkait kasus membawa sajam tanpa izin. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Syifa’ Hanif Febriyansyah, 20, asal Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran dituntut satu tahun penjara.

Dia kedapatan membawa celurit dan berada di lokasi penganiayaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diyah Putri Kusuma W, mengatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin.

Dia didakwa melanggar undang - undang darurat.

‘’ Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun,’’ ucapnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Selasa (25/3).

JPU meminta barang bukti berupa sebilah celurit dirampas untuk dimusnahkan.

Dia menjelaskan, kejadiannya berawal 4 November 2024.

Terdakwa yang anggota perguruan silat (PS), berboncengan bersama Dimas ke warung di depan lapangan Brondong, Kecamatan Brondong.

Keduanya berkumpul bersama teman seperguruan silat.

Tak lama kemudian, terdakwa mengajak Rk, anak di bawah umur, untuk berkumpul bersama.

Terdakwa mengingatkan agar Rk membawa celurit miliknya.

RK lalu membawa celurit dan juga sabit.

Sajam itu dimasukkan ke jok motor.

Rk bersama temannya lalu menuju ke tempat kumpulnya terdakwa.

Selanjutnya, keduanya bersama terdakwa, berboncengan tiga, pergi ke arah Lamongan.

Di tengah perjalanan, terdakwa meminta celuritnya.

Sajam itu diselipkan di balik bajunya.

''Celurit tersebut disembunyikan dengan dimasukkan ke dalam bajunya bagian depan. Lalu Rk mengambil sabit miliknya dan menyembunyikan ke dalam bajunya,’’ jelas JPU.

Mereka sempat mampir di sebuah warung di Kecamatan Turi.

Di warung tersebut, terdapat anggota seperguruan yang berkumpul.

Karena ada teman yang dianiaya dan bajunya dirampas,  terdakwa bersama teman seperguruannya merencanakan mencari sasaran dari perguruan silat lain.

Dinihari pukul 00.15, terdakwa yang masih membawa celurit dan berbonecangan tiga, menuju arah Lamongan bersama rombongan teman - temannya.

Sesampai di warung angkringan depan SDN Kepatihan Lamongan, terdakwa dan temannya melihat M Rafli Nor Velda memakai hoodie hitam.

Terdakwa mengeluarkan celurit.

Rafli yang ketakutan, berusaha menyelamatkan diri.

Korban juga dikejar teman - temannya terdakwa.

Korban akhirnya terluka punggung.

Namun, saat persidangan, korban tidak mengetahui siapa  yang melukainya. Alasannya, suasana gelap.

Dalam kasus ini, hanya terdakwa yang diseret ke meja hijau karena membawa celurit.

Sedangkan Rk dilakukan penghentian perkara penyidikan melalui restorative atau perdamaian.

Penasihat hukum Novriandi Joshua, mengatakan, atas tuntutan terhadap kliennya, pihaknya meminta waktu untuk melakukan pembelaan secara tertulis.

‘’Tim penasihat hukum mengajukan nota pembelaan secara tertulis,’’ ucapnya. (sip/yan)

 

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #Kecamatan paciran #senjata tajam #persidangan #perguruan silat #lamongan #jaksa penuntut umum #pidana penjara