Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Ponakan Gelapkan Uang Tiga Perusahaan Milik Keluarga Paman Rp 55,9 M Divonis Lima Tahun Lebih, Vivi Teman Shella Divonis Lebih Ringan

M. Gamal Ayatollah • Jumat, 21 Maret 2025 | 03:31 WIB
DIVONIS LIMA TAHUN LEBIH: Vivi Okta Wianna (depan) diikuti Dwi Shella Tiffany Putri yang dikawal petugas. (ASIP ALAFI/RDR.LMG)
DIVONIS LIMA TAHUN LEBIH: Vivi Okta Wianna (depan) diikuti Dwi Shella Tiffany Putri yang dikawal petugas. (ASIP ALAFI/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan memvonis dua terdakwa dugaan penggelapan uang Rp 55,9 miliar dari tiga perusahaan di atas lima tahun.  

Dwi Shella Tiffany Putri, 33, asal Desa Sumberejo, Kecamatan Lamongan, yang masih keponakan dari korban H Dhata Wijaya, divonis lebih berat.

Dia dinilai sebagai otak penggelapan.

Ketua Majelis Hakim, Maskur Hidayat, menyatakan terdakwa Shella terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan beberapa kali.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

''Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan sepuluh bulan,’’ katanya Rabu (19/3) di PN Lamongan.

Sedangkan terdakwa Vivi Okta Wianna, 31, asal Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya, divonis lebih ringan empat bulan dibandingkan Shella.

Sebab, Vivi dinilai turut serta membantu Shella memperlancar aksi kejahatannya.

Maskur menyatakan, terdakwa Vivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan beberapa kali.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan empat bulan,’’ ucapnya.

Seperti diberitakan, Shella merupakan keponakan istrinya korban H Dhata.

Shella dipekerjakan untuk membantu di PT Cahaya Indah Madya Pratama (PT CIMP), PT Tri Cipta Makmur (PT TJCM), dan PT Profil Mas (PT PM).

Shella bertugas melakukan perekapan atas faktur pajak dan tagihan dari perusahaan rekanan.

Namun, Shella kemudian membuat CV dengan meminta bantuan Vivi agar bisa mengelabui perusahaan korban.

CV yang didirikan namanya sama persis dengan nama rekanan perusahaan keluarga korban yang berbadan hukum PT dan UD.

Dengan nama persis, Shella bisa melakukan tagihan dobel.

Aksi kejahatan itu terungkap ketika korban menyadari ada tagihan janggal.

Korban merasa tidak pernah melakukan permintaan barang, tapi muncul tagihan tersebut.

Dilakukan audit, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 55,9 miliar. (mal/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#faktur pajak #Kecamatan Lamongan #Tiga perusahaan #kabupaten lamongan #Perusahaan rekanan #penggelapan uang