radarlamongan.com - jawaposradarlamongan – Gara - gara memukul anak tetangga, Addinul Qoyyim, 30, asal Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Selasa (18/3) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Dara Agustina, dengan pidana penjara selama satu tahun dan sepuluh bulan penjara.
Pada persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan itu, JPU menilai terdakwa melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
‘’Dan ditambah dengan denda Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,’’ jelasnya.
Kejadian pemukulan itu bermula 26 Agustus 2023.
Sekitar pukul 15.00, di depan rumahnya, terdakwa melihat Be, anak tetangga, bermain dengan temannya.
Be bersama temannya lalu izin naik ke tower air di atas rumah terdakwa dan diizinkan.
Tak lama kemudian, terdakwa diberitahu temanya bahwa tandon itu dipakai mandi korban.
Terdakwa emosi. Dia meneriaki Be dan temannya untuk turun.
Saat sudah turun, Be berkali - kali dipukul dengan tangan kiri terdakwa yang mengenai pelipis mata kanan kiri dan pipi.
Be mengadukan perbuatan terdakwa tersebut kepada ayahnya.
Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke polisi.
Hasil visum et repertum dari RSUD dr Soegiri Lamongan ikut dilampirkan.
''Jadi terdakwa melakukan pemukulan terhadap tetangganya, yang mana tetangganya dalam usia anak-anak. Mengakibatkan luka pada ujung mata dan luka lebam,’’ jelas Dara.
Terdakwa memohon keringanan kepada majelis hakim. Alasannya, dia sebagai tulang punggung keluarga.
‘’ Saya menyesali perbuatan saya, saya minta maaf pada semuanya, saya tidak mengulanginya lagi,’’ ujarnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma