radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Aldi Kusuma, 24 asal Desa Jatidrojok, Kecamatan Kedungpring dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Vitiyandono, terbukti mengedarkan 400 pil dobel L.
Terdakwa Senin (17/3) dituntut pidana penjara selama satu tahun pada persidangan online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
JPU mengatakan, terdakwa melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.
Hal itu sebagaimana dalam pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
JPU meminta barang bukti 1.618 pil dobel L, satu pak plastik, dan kresek biru, dirampas untuk dimusnahkan.
''Uang Rp 350 ribu, satu HP, dirampas untuk dimusnahkan,’’ ujar Eko.
Kasus ini berawal 22 November 2024.
Terdakwa dikirimi pesan WA Setiawan yang ingin membeli pil dobel L dengan memberi uang muka.
Di rumah terdakwa, Setiawan memberi uang Rp 350 ribu.
Uang itu, Rp 200 ribu di antaranya sebagai uang muka.
Sisanya, pembayaran kekurangan untuk pembelian sebelumnya.
Terdakwa lalu memberi 400 pil dobel L ke Setiawan.
Sebelum pulang, sekitar pukul 22.30, petugas Polres Lamongan datang.
Polisi melakukan penggerebekan dan penangkapan terdakwa.
Setiawan menjadi saksi dalam kasus ini.
Hasil pemeriksaan, terdakwa membeli pil dobel L dari Batman, DPO, (21/11).
Sistemnya ranjau di Kabupaten Sidoarjo.
Atas tuntutan itu, terdakwa mengangguk dan menerima.
‘’ Terima Yang Mulia,’’ ucapnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma