LAMONGAN, Radarlamongan.co - Tiga terdakwa pengedar upal menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Senin (17/3). Meliputi Aldi Setiawan, 25, asal Desa/ Kecamatan Pucuk; Akhmad Dicky Akhsanal Sandy, 22, asal Desa Kebalandono, Kecamatan Babat; dan Dimas Firdaus Husni Labib, 22, asal Desa Moropelang, Kecamatan Babat.
Baca Juga: Jasa Penukaran Uang Baru Mulai Bermunculan, Uang Ini Paling Banyak Dicari
Ketua Majelis Hakim PN Lamongan, Maskur Hidayat menyatakan, ketiga terdakwa bersalah melakukan dan menyuruh melakukan untuk mengedarkan dan membelanjakan rupiah, yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.
‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa-terdakwa itu dengan pidana penjara masing-masing dua tahun dan tiga bulan. Denda masing-masing Rp 5 juta rupiah, dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,’’ ucapnya.
Barang bukti berupa 15 lembar upal pecahan Rp 10 ribu, satu lembar upal pecahan Rp 100 ribu, tujuh rokok, semuanya dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan sepeda motor beserta kunci dan BPKB dikembalikan kepada terdakwa Akhmad Dicky Akhsanal Sandy.
‘’Tiga HP dirampas untuk negara,’’ ucapnya.
Terdakwa sebelumnya dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan enam bulan.
Dan denda masing-masing Rp 5 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Atas putusan ini terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima.
Terdakwa beraksi pada Bulan Oktober 2024. Awalnya terdakwa Aldi Setiawan membeli upal melalui medsos Facebook, yakni upal Rp 1 juta dibeli Rp 300 ribu.
Aldi Setiawan baru mendapat upal Rp 500 ribu, berupa pecahan Rp 100 ribu satu lembar dan pecahan Rp 10 ribu 40 lembar. Kemudian terdakwa membelanjakan Rp 50 ribu dengan pecahan 10 ribu. Kemudian sisanya upal Rp 450 ribu dibagi ke terdakwa Akhmad Dicky dan Terdakwa Dimas Firdaus.
Upal tersebut dibelanjakan rokok, makanan, dan bensin secara bertahap di Pucuk. Terdakwa Akhmad Dicky dan Dimas Firdaus lalu membelanjakan rokok sisa upal Rp 170 ribu di kios milik Mariana Fitri di Desa Mlati, Kecamatan Kedungpring.
Mengetahui yang diterima upal, korban Mariana Fitri menghubungi saksi M. Rizky untuk mengejar kedua terdakwa dengan bantuan orang. Akhirnya berhasil menangkap kedua terdakwa dan mereka dibawa ke Polisi.
Setelah ditangkap dan dilakukan pengembangan, upal ini diperoleh oleh terdakwa Aldi Setiawan. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan pada terdakwa Aldi Setiawan di Desa Pucuk.(sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta