LAMONGAN, Radarlamongan.co - Dua terdakwa begal, Wiranto, 46, asal Desa Babat Agung, Kecamatan Deket dan Fernando Ferbiansyah Prasetya, 19, asal Desa Rancangkencono, Kecamatan Lamongan dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun, Kamis (13/3), dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deti Rostini membuktikan kedua terdakwa telah terbukti bersalah, melakukan tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan (curas) terhadap korban.
‘’Sebagaimana dalam Pasal 365 Ayat 2 ke-2 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,’’ ujarnya.
Barang bukti berupa satu buah tas hitam dalam keadaan tali putus, dompet kulit hitam, uang Rp 1 juta, jam tangan, HP, dan dosbuk. ‘’Dikembalikan pada korban Puput Senja Eka Sari,’’ kata Deti.
Aksi curas tersebut dilakukan pada Tanggal 15 Oktober 2024. Saat itu, kedua terdakwa mengambil paksa tas milik korban Puput Eka Sari saat mengendarai motor Vario hingga terjatuh.
Namun, aksi terdakwa terdeteksi dari HP yang telah dicuri. Dalam persidangan, terdakwa Wiranto meminta keringanan. ‘’ Saya menyesal Yang Mulia,’’ katanya.
Senada, terdakwa Fernando juga meminta keringanan. ‘’Saya tidak akan mengulangi lagi,’’ ucapnya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta