Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Dua Warga Paciran Dituntut Hampir Delapan Tahun, Ini Penyebabnya

Ahmad Asif Alafi • Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:10 WIB
DITUNTUT SAMA: Ipung Dedy Wijayanto dan Moh Dendy Dwi Iswandi menjalani sidang secara online. (IST/RDR.LMG)
DITUNTUT SAMA: Ipung Dedy Wijayanto dan Moh Dendy Dwi Iswandi menjalani sidang secara online. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Ipung Dedy Wijayanto, 31, dan Moh Dendy Dwi Iswandi, 27, keduanya asal Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) D Putri Kusuma Whardhani pidana penjara tujuh tahun dan sepuluh bulan.

Keduanya terlibat kepemilikan sabu - sabu (SS).

JPU mengatakan, ada beberapa hal memberatkan.

Kedua terdakwa pernah dihukum.

Ipung pernah dipenjara lima tahun dan Dendy pernah dihukum empat tahun penjara.

‘’Terdakwa merupakan residivis perkara tindak pidana narkotika,’’ ujar Putri di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Kamis (13/3).

Dua terdakwa itu disidang dengan berkas berbeda.

Putri menuturkan, kedua terdakwa dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

''Sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum,’’ ujarnya.

Kedua terdakwa masing-masing dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan 10 bulan.

‘’Serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,’’ imbuhnya.

Barang bukti di perkara Ipung, yakni satu klip sabu seberat kotor 0,58 gram, sobekan tisu, dan bungkus snack diminta JPU dirampas untuk dimusnahkan.

Serta, satu HP dirampas untuk negara.

Sedangkan pada berkas Dendy, barang bukti HP Oppo diminta JPU dirampas untuk negara.

Sesuai persidangan, ide membeli sabu - sabu berasal dari Ipung yang sehari - sehari bekerja sebagai penjual ikan.

Dia mengajak Dendy patungan masing - masing Rp 550 ribu untuk membeli sabu satu gram di Nawa (DPO).

Keduanya mengambil SS tersebut di SPBU Kemantren, Paciran. SS lalu dibagi berdua.

Sekitar pukul 23.00, Ipung berada di warung kopi di Kelurahan Blimbing.

Saat itulah petugas Polres Lamongan datang dan menggeledahnya.

Dari keterangan Ipung, polisi lalu bergerak untuk menangkap Dendy di rumahnya.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Novriandi Joshua, meminta waktu untuk melakukan pembelaan secara tertulis.

‘’Tim penasihat hukum mengajukan nota pembelaan secara tertulis,’’ ucapnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #Kecamatan paciran #sabu - sabu #kabupaten lamongan #polres lamongan #pidana penjara