radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Dwi Shella Tiffany Putri, 33, asal Desa Sumberejo, Kecamatan Lamongan, kembali hadir ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Rabu (12/3).
Dia bersama temannya Vivi Okta Wianna, 31, warga Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya, menyampaikan pembelaan melalui penasihat hukumnya, Mochamad Mas Safii Sofyan, terkait kasus dugaan penggelapan uang tiga perusahaan Rp 55,9 miliar.
Sofyan mengatakan, jaksa penuntut umum (JUP) dalam tuntutannya terlihat sangat memaksakan penerapan pasal 65 KUHP.
Menurut dia, pasal 65 KUHP tidak dapat diterapkan dalam perkara tersebut.
Sofyan meminta kepada majelis hakim untuk memberikan putusan membebaskan terdakwa Dwi Shella dari segala tuntutan.
''Bahwa tidak benar apabila dikatakan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa adalah merupakan perbarengan tindak pidana. Karena faktanya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa adalah satu tindak pidana, bukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri,’’ jelasnya.
Sofyan menyebut banyak hal yang meringankan terdakwa, namun tidak dipertimbangkan JPU.
Di antaranya, terdakwa telah mengembalikan sebagian hasil tindak pidananya berupa aset kepada korban H Dhata, melalui kakak sepupunya, Tetty Sri Widayanti.
Selain itu, terdakwa seorang ibu yang masih memiliki anak kecil.
''Terdakwa memiliki penyakit kronis, yaitu hepatitis B,’’ imbuhnya.
Sofyan juga meminta terdakwa Vivi Okta Wianna dibebaskan.
Alasannya, terdakwa tidak memiliki niat dalam tindak pidana penggelapan.
Terdakwa tidak mengetahui bahwa uang atau dana yang masuk ke dalam rekening yang dikelola adalah hasil kejahatan.
‘’Bahwa terdakwa hanyalah orang yang disuruh oleh Dwi Shella atau terdapat dalam berkas terpisah,’’ katanya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma