Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Terbukti Simpan SS di Babat, Warga Bantul Ini Dituntut Lima Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Kamis, 13 Maret 2025 | 02:33 WIB
SAMPAIKAN TUNTUTAN: JPU Dwi Dara Agustina dalam persidangan kasus sabu - sabu.  (IST/RDR.LMG)
SAMPAIKAN TUNTUTAN: JPU Dwi Dara Agustina dalam persidangan kasus sabu - sabu. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Tri Novendra, 37, asal Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul, ditangkap di kosnya Jalan Sawunggaling Kelurahan/Kecamatan Babat karena menyimpan sabu - sabu (SS).

Dia Selasa (11/3) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dara menilai terdakwa melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman, yakni SS.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

‘’Dalam dakwaan kedua penuntut umum,’’ ujarnya.

Selain menuntut pidana penjara selama lima tahun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan itu, JPU meminta terdakwa membayar denda.

''Denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,’’ imbuhnya.

Sementara barang bukti tiga klip SS seberat bersih 3,32 gram, timbangan elektrik, dua bendel plastik kosong, dua solasi hitam, dua bungkus rokok, dan tas slempang, diminta JPU dirampas untuk dimusnahkan.

‘’Barang bukti HP dirampas untuk negara,’’ ujar Dara.

Kasus ini berawal saat Tri Novendra menerima telepon dari Panca (DPO) pada 12 November 2024.

Panca ingin mencari sabu ke Irfandi (DPO), teman terdakwa.

Selanjutnya, terdakwa membuat panggilan bersama, dirinya, Panca, dan Irfandi.

Mereka sepakat sabu dibeli Rp 900 ribu per gramnya.

Panca membeli lima gram dengan DP Rp 2,5 juta.

Terdakwa juga membeli 1 gram.

Beberapa waktu kemudian, terdakwa bertemu Panca di pinggir jalan raya Babat - Jombang.

Terdakwa diberi timbangan elektrik dan dua bendel plastik.

Terdakwa lalu berangkat menuju Sleman.

Di perjalanan, terdakwa menerima lokasi ranjauan di pinggir jalan, dekat sawah di Kecamatan Depok, Sleman.

Terdakwa meminta bantuan teman lainnya, Catur Nugroho, DPO, untuk mengambil barang seberat 4,95 gram.

Sabu itu lalu dipecah menjadi lima paket.

Dua paket di antaranya diranjau lagi untuk titipan dari Irfandi bagi pacarnya.

Sedangkan tiga paket dibawa pulang ke tempat kos di Babat.

Sebelum menyerahkan SS ke Panca, terdakwa lebih dulu ditangkap polisi di tempat kos.

Novriandi Joshua, penasihat hukum dari terdakwa, mengatakan, pihaknya meminta waktu untuk melakukan pembelaan secara tertulis.

‘’Tim penasehat hukum mengajukan note pembelaan secara tertulis,’’ ucapnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #narkotika golongan 1 #sabu - sabu #kecamatan babat #kabupaten bantul #kabupaten sleman #jaksa penuntut umum #kabupaten lamongan #Kecamatan Depok