radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Residivis narkoba, Heri Tris Nugroho, 39, asal Desa Dradah Blumbang, Kecamatan Kedungpring, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) D Putri Kusuma W dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Menurut JPU, hal memberatkan terdakwa, pernah dihukum pada perkara sama.
Sebelumnya, Heri divonis 5,5 tahun karena menyimpan sabu - sabu (SS).
‘’Terdakwa merupakan residivis perkara tindak pidana narkotika,’’ ucapnya dalam persidangan secara online Senin (10/3).
Putri menjelaskan, pihaknya tidak hanya menuntut pidana penjara selama delapan tahun.
‘’Serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,’’ imbuhnya.
Versi JPU, terdakwa menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu, yakni sabu-sabu.
Pelanggarannya, pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara barang bukti 21 klip SS seberat bersih 2,52 gram, timbangan elektrik, satu pak klip kosong, tepak hitam dan sekrop plastik, semuanya diminta JPU untuk dimusnahkan.
‘’HP dirampas untuk negara,’’ katanya.
Kejadian kasus ini berawal 3 November 2024.
Terdakwa menghubungi Kacung Agus (DPO) melalui WhatsApp untuk membeli SS Rp 1,5 juta.
Setelah mentransfer, terdakwa menerima kiriman gambar lokasi ranjau SS tersebut.
Yakni, Jalan Pasar Kembang, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
Setelah SS sekitar 2,62 gram diambil, terdakwa pulang. SS itu lalu dipecah menjadi 22 paket.
Pada 20 November, terdakwa dihubungi Rifai (DPO) yang ingin membeli SS.
Keduanya janjian di depan SMP Mekande, Kedungpring.
Terdakwa menyerahkan satu klip sabu kepada Rifai.
Dua hari kemudian, polisi mendatangi rumah terdakwa di Desa Dradah Blumbang.
Dilakukan penggeledahan, ditemukan 21 klip sabu.
‘’Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lamongan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,’’ ujarnya.
Novriandi Joshua, penasihat hukum dari terdakwa, mengatakan, pihaknya meminta waktu untuk melakukan pembelaan secara tertulis.
‘’Tim penasihat hukum mengajukan note pembelaan secara tertulis,’’ ucapnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma