radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Dimas Bayu Pamungkas, 24, asal Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang Lamongan, divonis sepuluh bulan penjara.
Dia dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan terbukti mengedarkan pil dobel L pada persidangan Selasa (4/3).
''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara,’’ ujar Ketua Majelis Hakim, Maskur Hidayat.
Majelis hakim juga memutuskan barang bukti sebungkus plastik berisi 1.000 butir pil dobel L, 80 bungkus plastik masing - masing berisi 10 butir - 800 butir pil, botol putih, kardus kecil, satu bendel plastik klip kosong, dirampas untuk dimusnahkan.
''Uang tunai Rp 300 ribu dan HP Redmi dirampas untuk negara,’’ imbuhnya.
Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Wahyu Pradiptha Wirjana, menerima putusan majelis hakim tersebut.
JPU mengatakan, sebelumnya pihaknya menyatakan terdakwa terbukti terkena pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
''Terdakwa dituntut satu tahun dan denda Rp 1 juta, subsider dua bulan Mas,’’ ucapnya.
Kejadiannya bermula 4 November 2024.
Sekitar pukul 03.00, terdakwa dihubungi Imron (DPO) melalui WhatsApp.
Dia ditawari pil dobel L per botol Rp 1,1 juta berisi seribu butir.
Terdakwa lalu memesan dua botol.
Barang pesanan itu diranjau di pinggir jalan depan kebun tebu di daerah Kediri.
Setelah mengambil barang tersebut, terdakwa membagi satu botol menjadi seratus bungkus plastik.
Per bungkus berisi 10 pil. Barang itu rencananya dijual Rp 30 ribu per bungkus.
Sebelum diedarkan, pil tersebut diamankan di bekas kandang ayam samping rumah.
Fr, anak di bawah umur, membeli dua paket plastik Rp 60 ribu (14/11).
Sebelumnya, terdakwa juga menjual pil itu ke Dani sebanyak 170 butir Rp 410 ribu dan Zakly satu paket plastik.
Terdakwa diamankan pada 15 November 2024 pukul 19.00.
Dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan seribu pil dobel L dan 80 bungkus paketan plastik. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma