radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Adi Fahrurrozi, 47, sopir bus Putra Mas, divonis dua tahun dan enam bulan penjara pada sidang Senin (3/3) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Ketua Majelis Hakim, Maskur Hidayat, mengatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, sengaja mengemudikan bus dengan cara yang membahayakan nyawa, mengakibatkan kecelakaaan lalu lintas dan menyebabkan orang lain meninggal dunia.
‘’Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,’’ katanya dalam persidangan.
Barang bukti bus Hino dan lembar STNK diminta majelis hakim dikembalikan kepada PO Putra Mas.
Sedangkan dua mobil pikap dikembalikan kepada saksi.
Atas putusan tersebut, terdakwa meminta keringanan hukuman.
‘’Mohon keringanan Yang Mulia,’’ ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vitiyandono, mengatakan, saat tuntutan, terdakwa dituntut dua tahun dan delapan bulan penjara.
Vonisnya kemarin, dua tahun dan enam bulan.
‘’Atas putusan itu, kami pikir -pikir,’’ ucap Eko.
JPU menjelaskan, kecelakaan terjadi 23 September 2024.
Dinihari, terdakwa mengemudikan bus Putra Mas dengan kernet M Yuda dan kondektur Sukoco.
Bus dari Bojonegoro menuju Surabaya itu berpenumpang sekitar 20 orang.
Sesampai di depan Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan, terdakwa pindah lajur.
Karena palang pintu rel kereta api di dekat terminal tertutup, bus melawan arus, melewati marka jalan.
Setelah palang pintu terbuka, bus terdakwa kembali ke lajur utara.
Putra Mas mengikuti bus Bangau dan Dali Mas.
Namun, kedua bus itu mendadak melaju dengan melawan arus dan menerobos marka.
Sesampai di depan warung kopi di Jalan Agung Suprapto Lamongan, kedua bus pindah jalur lagi.
Mengikuti aksi dua bus itu, sopir asal Desa Gedongmulyo, Kecamatan Lasem, Rembang, itu kaget.
Apalagi, dari arah berlawanan meluncur L-300 yang dikemudikan Nokan dan ditumpangi Fauzia.
Belakangnya, juga ada mobil pikap yang dikemudikan Sugeng Supriyo dan ditumpangi Karni.
Terdakwa yang tidak bisa menghindar, akhirnya menabrak bagian depan mobil pikap Nokan.
Akibatnya, Nokan meninggal di tempat.
Sedangkan Fauzia terlempar keluar mobil dengan tidak sadarkan diri.
Mobil yang disopiri Sugeng juga ikut tertabrak.
‘’Jadi korbannya banyak, ada yang meninggal, ada juga luka,’’ jelas JPU. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma