LAMONGAN, Radarlamongan.co - Iqballudin, 44, terdakwa kepemilikan sabu-sabu (SS) asal Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong menjalani sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Senin (3/3).
Ketua Majelis Hakim PN Lamongan, Maskur Hidayat menyatakan, terdakwa Iqballudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyimpan narkotika golongan satu bukan tanaman.
‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama empat tahun dan denda Rp 800 juta, bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,’’ terang Maskur.
Barang bukti berupa satu plastik SS dengan berat bersih 0,56 gram, dua klip plastik kosong, dan satu kotak warna coklat. Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
‘’ Uang Rp 100 ribu dan Hp dirampas untuk negara,’’ ujarnya.
Atas putusan tersebut terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima. JPU Eko Vitiyandono membuktikan terdakwa melakukan tindak pidana menyimpan SS, sesuai Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
‘’Terdakwa sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 1 miliar dan subsider enam bulan penjara,’’ ucap Eko. ‘’Atas putusan, terima,’’ sambungnya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta