Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Segera Limpahkan Berkas Dua Tersangka Dugaan Korupsi di SMK Wahas Glagah ke Pengadilan Tipikor

Anjar Dwi Pradipta • Minggu, 2 Maret 2025 | 21:20 WIB

 

IKUT TERLIBAT: Ketua Yayasan SMK Wahas Glagah, Abdul Adhim mengenakan rompi merah dan diborgol, yang langsung digelandang ke Lapas Kelas II B Lamongan. 
IKUT TERLIBAT: Ketua Yayasan SMK Wahas Glagah, Abdul Adhim mengenakan rompi merah dan diborgol, yang langsung digelandang ke Lapas Kelas II B Lamongan. 

LAMONGAN, Radarlamongan.co - Kejaksaan Negeri Lamongan secara estafet memproses kasus korupsi bantuan dana Center of Excellence (CoE) Tahun 2020 senilai Rp 2,1 miliar di SMK Wahid Hasyim (Wahas) Glagah. 

Diberitakan sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut menahan dua tersangka, yakni Kepala SMK Wahas Glagah, Abdul Matin dan Ketua Yayasan SMK Wahas Glagah, Abdul Adhim, Kamis (20/2).

Selanjutnya dalam dekat ini, Kejari Lamongan akan bakal melimpahkan berkas dua tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya. ‘’Memang benar, dalam minggu ini akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya pastinya,’’ ungkap Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi. 

Seperti diketahui, SMK Wahas Glagah menerima bantuan fasilitas pusat keunggulan atau CoE senilai Rp 2,1 miliar dari Kemendikbudristek.

Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan gedung senilai Rp 1,1 miliar, pengadaan peralatan praktik dan perkantoran sebesar Rp 884 juta, dan pekerjaan non fisik atau peningkatan mutu sebesar Rp 150 juta. 

Anton memastikan, berkas berkas kedua tersangka sudah lengkap. Sehingga, harapannya setelah berkas dilimpahkan, bisa segera dijadwalkan sidang kasus tersebut. 

‘’Pelimpahan segera dilakukan agar secepatnya dilaksanakan sidang,’’ imbuhnya. 

Kedua tersangka terancam dikenai pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman sekitar 5 tahun penjara. 

Kejari Lamongan mengamankan barang bukti sebanyak 33 dokumen, laptop, dan uang yang disita sekitar Rp 238 juta dari pengembalian. Kuasa hukum kedua tersangka, Muhammad Ma'ruf Syah mengklaim, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.

‘’Kami meyakini pembangunan yang dilakukan di SMK Wahas Glagah melebihi nilai bantuan yang diterima dari pemerintah,’’ tandasnya. (mal/ind)

 

Editor : Anjar D. Pradipta
#CoE #lamongan #Center of Excellence (CoE)