radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Dua residivis narkoba, Ipung Dedy Wijayanto, 31, dan Moh Dendy Dwi Iswandi, 27, keduanya asal Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran menjalani pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa.
Ipung yang menjadi penjual ikan, mengaku memunculkan ide untuk membeli patungan sabu-sabu (SS) bersama Dendy.
Dari urunan masing - masing Rp 550 ribu, uang Rp 1,1 juta itu dibelikan SS satu gram ke Nawa (DPO).
''Saya ambil berdua dengan Dendy, diranjau di SPBU Mantren (Desa Kemantren),’’ katanya dalam persidangan online yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Kamis (27/2).
SS itu kemudian dibagi dua tanpa menggunakan timbangan.
''Saya sebelumnya pernah dihukum lima tahun,’’ ujarnya.
Sementara Dendy mengaku meminta bantuan Rokhim (DPO), untuk mentransferkan uang kepada Nawa.
Jatah dia dibagi lagi untuk Rokhim.
SS lalu ditaruh di gapura samping rumah.
''Tujuannya biar diambil Rokhim, buat dipakai bersama,’’ katanya.
‘’Saya sebelumnya di penjara empat tahun,’’ imbuhnya.
Saksi penangkap, Agus Hardianto, menjelaskan, setelah ada informasi peredaran narkotika di Blimbing, dirinya melakukan penyelidikan.
‘’Saat penangkapan pertama, Ipung di warung saat duduk. Kemudian pengembangan, selang 10 menit menangkap Dendy di rumahnya,’’ jelasnya.
Menurut Agus, tujuan tersangka membeli SS untuk diedarkan.
''Selain mendapat keuntungan berupa uang tunai, mereka juga mendapat keuntungan konsumsi narkoba,’’ ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) D Putri Kusuma Whardhani, mengatakan, kedua terdakwa didakwa pasal 114 dan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
‘’Ancaman hukumannya minimal lima tahun, paling lama 20 tahun untuk pasal 114,’’ ujarnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma