radarlamongan.co – jawaposradarlamongan - Adi Fahrurrozi, 47, sopir bus Putra Mas, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 32 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Selasa (25/2).
Kasusnya, tabrakan dengan mobil pikap di Jalan Agung Suprapto Lamongan yang mengakibatkan korban meninggal dan terluka.
JPU Eko Vitiyandono mengatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan bus dengan cara membahayakan bagi nyawa, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan lainnya terluka.
Baca Juga: Terdakwa Curanmor Asal Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng Dituntut Tiga Tahun
Hal itu sebagaimana pasal 311 ayat 5 dan pasal 311 ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sesuai dakwaan pertama kesatu dan kedua JPU.
''Terkena pasal komulatif dobel. Jadi dia sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara berbahaya mengakibatkan meninggal dunia, kedua mengakibatkan unsur sama, menyebabkan luka ringan,’’ katanya.
Eko menuturkan, akibat terdakwa mengemudikan bus, ada korban meninggal dan ada luka ringan.
‘’Terdakwa dituntut dua tahun dan delapan bulan penjara,’’ ucapnya.
Sementara barang bukti berupa bus Hino dan lembar STNK diminta JPU untuk dikembalikan ke PO Putra Mas.
Sedangkan dua mobil pikap dikembalikan ke masing - masing saksi.
JPU menjelaskan, kecelakaan terjadi 23 September 2024.
Dinihari, terdakwa mengemudikan bus Putra Mas dengan kernet M Yuda dan kondektur Sukoco.
Bus dari Bojonegoro menuju Surabaya itu berpenumpang sekitar 20 orang.
Sesampai di depan Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan, terdakwa pindah lajur.
Karena palang pintu rel kereta api di dekat terminal tertutup, bus melawan arus, melewati marka jalan.
Setelah palang pintu terbuka, bus terdakwa kembali ke lajur utara.
Putra Mas mengikuti bus Bangau dan Dali Mas.
Namun, kedua bus itu mendadak melaju dengan melawan arus dan menerobos marka.
Sesampai di depan warung kopi di Jalan Agung Suprapto Lamongan, kedua bus pindah jalur lagi.
Melihat aksi dua bus itu, sopir asal Desa Gedongmulyo, Kecamatan Lasem, Rembang, itu kaget.
Apalagi, dari arah berlawanan meluncur L-300 yang dikemudikan Nokan dan ditumpangi Fauzia.
Belakangnya, juga ada mobil pikap yang dikemudikan Sugeng Supriyo dan ditumpangi Karni.
Terdakwa yang tidak bisa menghindar, akhirnya menabrak bagian depan mobil pikap Nokan.
Akibatnya, Nokan meninggal di tempat. Sedangkan Fauzia terlempar keluar mobil dengan tidak sadarkan diri.
Mobil yang disopiri Sugeng juga ikut tertabrak.
‘’Jadi korbannya banyak, ada yang meninggal, ada juga luka,’’ jelas JPU. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma