Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Terdakwa Curanmor Asal Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng Dituntut Tiga Tahun

Anjar Dwi Pradipta • Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:20 WIB

 

DENGARKAN TUNTUTAN: Claudio Janu Nur Wahyu Pratama, terdakwa curanmor saat menjalani sidang online di PN Lamongan.
DENGARKAN TUNTUTAN: Claudio Janu Nur Wahyu Pratama, terdakwa curanmor saat menjalani sidang online di PN Lamongan.

LAMONGAN, Radarlamongan.co - Claudio Janu Nur Wahyu Pratama, 19, asal Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng dituntut tiga tahun penjara, dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Kamis (20/2). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Satya Basuki membuktikan terdakwa melakukan tindak pencurian di malam hari, sesuai dakwaan ke satu Pasal 363 Ayat 1 ke-3. ‘’Untuk Claudio (terdakwa) dituntut tiga tahun penjara,’’ imbuhnya. 

Barang bukti kendaraan motor dikembalikan kepada korban. ‘’Dan motor milik terdakwa dikembalikan kepada terdakwa,’’ ucapnya.

Kejadian berawal pada Tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul delapan malam, korban Prayitno tiba di rumahnya di Perumahan Java Land dari Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi. 

Korban menaruh Honda Beat warna putih merah di halaman rumahnnya seperti biasa. Setelah menutup pagar, korban langsung masuk rumah untuk istirahat. 

Pada Tanggal 25 Oktober 2024 sekitar pukul pagi terdakwa pulang dari ngopi. Selanjutnya, terdawka berkeliling area perumahan dengan menggunakan sepeda ontel, dengan niat melakukan pencurian. 

Kemudian terdakwa melihat ada motor matik milik korban terparkir di halaman rumah. Setelah dicek, ternyata kunci masih tertancap di motor. Terdakwa lalu menyalakan motor tersebut, serta langsung membawa kabur motor tersebut. 

‘’Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 6 juta,’’ pungkasnya. (sip/ind)

 

Editor : Anjar D. Pradipta
#lamongan #curanmor