LAMONGAN, Radarlamongan.co – Kasus pembunuhan terhadap siswi SMK Vi, 16, di warung kopi di Desa Made, Kecamatan Lamongan memasuki babak akhir.
Anak berhadapan hukum (ABH) Ai, 16, terbukti bersalah dan divonis sebelas tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Rabu (19/2).
Vonis ini lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Hakim tunggal dalam persidangan di PN Lamongan, Oliviarin Rosalinda Taopan menyatakan, ABH Ai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, yang mengakibatkan meninggal dan pencurian. Sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
‘’Menjatuhkan pidana kepada ABH Ai selama sebelas tahun. Ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar, dan pelatihan kerja pada balai pelatihan kerja Dinas Sosial Kabupaten Lamongan selama 12 bulan,’’ tuturnya.
Dia menjelaskan, pada Hari Jumat Tanggal 10 Januari 2025, ABH Ai mengajak bertemu Vi. Iming-iming akan dibelikan jaket Adidas dan makanan di Indomaret membuat Vi setuju.
ABH Ai menjemput ke rumah korban anak. Selanjutnya, ABH Ai mengajak Vi masuk ke dalam kamar belakang bekas warung kopi di Made.
ABH juga mengajak Vi berhubungan layaknya suami istri. Namun, Vi menolak karena mengaku sudah memiliki pacar.
‘’Karena ditolak sama Vi mengaku sudah punya pacar dan tidak mau bersetubuh, akhirnya anak Vi dipukul,’’ ujarnya.
ABH Ai memukul korban di bagian mata, hingga korban terjatuh terlentang di atas meja. Selanjutnya ABH Ai mendorong yang membuat korban jatuh ke lantai. ABH Ai lalu mengambil celana jins untuk membungkam mulut serta hidung korban.
Tak cukup sampai di situ, ABH Ai lalu mengikat leher korban menggunakan kerudung korban dengan simpul mati.
Kemudian ABH Ai memukul perut korban. Korban selanjutnya didudukkan dan kepalanya dibenturkan ke tembok sebanyak dua kali hingga tergelatak di lantai.
‘’Selanjutnya Ai menutupi badan korban dengan meja dan kursi, kemudian ditutup dengan menggunakan banner,’’ ucapnya.
‘’Selanjuntya ABH Ai mengambil HP anak korban, kemudian dibawa untuk dibuat main game,’’ sambungnya.
JPU Sri Septi Hariyanti menjelaskan, sebelumnya menuntut pidana terhadap ABH Ai dengan pidana penjara selama sepuluh tahun, serta pelatihan kerja selama delapan bulan di Dinsos Lamongan.
‘’Anak pikir-pikir, JPU juga pikir-pikir,’’ terang Septi.
Penasihat hukum terdakwa, Murni Ambar Sari mengatakan, bahwa tim penasihat hukum pikir-pikir atas putusan hakim. ‘’Kami bakal berkoordinasi dengan orang tua anak (ABH),’’ ujarnya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta