Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Janjikan Bisa Datangkan Pupuk Subsidi 20 Ton, Warga Pucuk Ini Terima Uang Korban Rp 49,2 Juta, Majelis Hakim Beri Vonis 20 Bulan

Arya Nata Kesuma • Kamis, 20 Februari 2025 | 05:08 WIB

 

DIVONIS 20 BULAN: Hartono menjalani sidang secara online dalam kasus penipuan penjualan pupuk subsidi. (IST/RDR.LMG)
DIVONIS 20 BULAN: Hartono menjalani sidang secara online dalam kasus penipuan penjualan pupuk subsidi. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Hartono, 51, asal Desa Paji, Kecamatan Pucuk, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan.

Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan pertama.

‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan,’’ ucapnya Selasa (18/2) dalam persidangan secara online.

Sementara barang bukti tiga surat penyataan pengembalian uang, satu bendel akta jual beli atas nama Hartono, dikembalikan kepada saksi korban Ruslan.

''Satu buah flashdisk berisi rekaman penerimaan uang, dilampirkan dalam berkas perkara,’’ ucapnya.

''Terdakwa dan JPU punya hak terima atau pikir - pikir atau mengajukan banding,’’ imbuhnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina, mengatakan, terdakwa melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

''Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama tiga tahun,’’ katanya.

Kejadian bermula November 2022. Hartono bertemu saksi Purnomo di salah satu warung.

Terdakwa mengaku punya kenalan untuk pemesanan pupuk bersubsidi urea dan Phonska.

Terdakwa menjanjikan fee bila ada yang memesan kepadanya.

Purnomo lalu menawarkan ke korban Munawaroh dan Ruslan.

Awal Januari 2023, Purnomo dan Ruslan bertemu dengan terdakwa di warung makan di Kecamatan Pucuk.

Terdakwa menawari urea dan Phonska bersubsidi dengan harga Rp 170 ribu per sak.

Terdakwa juga menjanjikan apabila pupuk tidak terkirim, maka uang dikembalikan.

Ruslan lalu memesan 8 ton pupuk subsidi urea dan Phonska.

Totalnya Rp 27,2 juta. Pada 9 Januari, Purnomo mengambil uang korban dan mengirimkan ke rumah terdakwa.

Purnomo kemudian diberi fee Rp 3 juta.

Pupuk dijanjikan dikirim seminggu kemudian.

Namun, pupuk tak kunjung datang.

Terdakwa meminta fotokopi KTP korban dengan alasan menjadi kelompok tani dulu.

Terdakwa mengklaim bisa mengeluarkan pupuk harus membeli 20 ton. Ternyata, korban setuju.

Pada 29 Januari 2023, Purnomo mengambil uang lagi ke rumah korban.

Kali ini, Rp 30 juta untuk 12 ton.

Purnomo mendapat fee lagi Rp 5 juta.

Terdakwa menjanjikan pupuk dikirim 1 Februari 2023.  

Pupuk yang dipesan itu, tetap saja tak kunjung datang.

Hingga akhirnya, terdakwa membuat surat pernyataan pengembalian uang Rp 49,2 juta pada 1 Maret.

Alasannya, Rp 8 juta diberikan kepada Purnomo untuk fee. Purnomo pun akhirnya mengembalikan Rp 8 juta itu.

Sementara terdakwa menjaminkan akta jual beli.

Namun, kasus ini akhirnya berujung ke meja hijau.

''Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 49,2 juta,’’ jelas JPU. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #kecamatan pucuk #penipuan #persidangan #lamongan