Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Sidang Putusan ABH yang Membunuh Siswi SMK di Bekas Warung Kopi Digelar Rabu

Arya Nata Kesuma • Rabu, 19 Februari 2025 | 04:31 WIB
REKONSTRUKSI: Peragaan adegan pembunuhan terhadap siswi SMK yang dilakukan anak dengan berhadapan hukum. (Anjar Dwi Pradipta/Radar Lamongan)
REKONSTRUKSI: Peragaan adegan pembunuhan terhadap siswi SMK yang dilakukan anak dengan berhadapan hukum. (Anjar Dwi Pradipta/Radar Lamongan)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Tim penasihat hukum dari Ai, 16, anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang membunuh teman sekolahnya, Vi, meminta keringanan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Senin (17/2).

Arif Hidayat, salah satu penasihat hukum Ai, mengatakan, anak bersikap sopan dalam persidangan.

ABH juga mengakui terus terang perbuatannya.

‘’Anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi,’’ katanya.

Menurut dia, ABH masih dapat upaya rehabilitas dan pembinaan agar memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali berintegrasi ke masyarakat.

‘’Kita mohon hukuman seringan ringannya,’’ ujarnya.

‘’Untuk agenda selanjutnya tadi disampaikan oleh hakim ketua, sidang selanjutnya pembacaan putusan Rabu tanggal 19,’’ imbuhnya.

Pada sidang sebelumnya, Ai dituntut pidana penjara selama sepuluh tahun yang ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar.

Ai tidak ada denda, diganti pelatihan kerja selama delapan bulan melalui Dinas Sosial Kabupaten Lamongan.

Saat agenda pembelaan, orang tua Ai melampirkan permohonan keringanan hukuman pada ketua hakim.

‘’ Dari keluarga mengajukan permohonan, agar mendapat keringanan,’’ ujar Arif.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Septi Hariyanti, menjelaskan, atas pledoi dari penasihat hukum, pihaknya tetap pada tuntutannya.

‘’Kita tetap pada tuntutan kemarin,’’ ujarnya.

Seperti diberitakan, sebelum kejadian Jumat (10/1) pukul 11.00, Ai mengajak bertemu Vi dengan iming-iming akan membelikan jaket Adidas dan makanan di Indomaret.

Karena Vi setuju, Ai menjemput ke rumahnya dengan mengendarai motor.

Di bekas warung kopi di Made, motor berhenti.

Ai meminta Vi ikut masuk.

Ai lalu mengajak Vi berhubungan layaknya suami istri.

Vi menolak dengan alasan sudah punya pacar.

Karena Vi menolak, Ai emosi.

Vi dipukuli hingga terjatuh. Selanjutnya, Ai mengambil celana dan membungkam Vi.

Kemudian, kerudung yang ada digunakan mengikat leher Vi. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pembunuhan #siswi smk #Desa Made #warung kopi #teman sekelas #persidangan #lamongan